Nasib Yonda Tunggu Kemendagri
(Baliekbis.com), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara, kepada anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda, atas kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa.
Menindaklanjuti putusan itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung kabarnya telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Yonda. Bahkan Ketua BK DPRD Badung I Nyoman Sentana juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Made Yonda di DPRD Badung. “BK akan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait dengan fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan, agar tidak salah. Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” ujar Sentana, Selasa (9/1).
Ia mengatakan, dari vonis yang telah dijatuhkan, Pengadilan Negeri Denpasar tak lantas membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding. “Ini keputusan kan belum inkrah, karena informasinya keluarga Yonda akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” terangnya.
Sementara Sekretaris Dewan Badung, Nyoman Predangga secara terpisah menjelaskan, mengenai pemberian hak Yonda di DPRD Badung, sepanjang belum diberhentikan, pihaknya tidak berhak untuk memangkas haknya. Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 disebutkan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi di koran (mengenai vonis Yonda),” tegas Predangga. (ist)