OJK Cabut Izin BPR KS Bali Agung Sedana, Dana Nasabah Dijamin LPS
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Hizbullah dalam keterangan persnya, Jumat (3/11) di Kantor OJK mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%,” ujar Hizbullah.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung selanjutnya Lembaga Penjamin (LPS) akan menjalankan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2014 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2009. Dalam rangka likuidasi PT BPR KS Bali Agung Sedana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang sahan dan direksi.
PT BPR KS Bali Agung Sedana yang berdiri tahun 1992 ini tercatat masih membukukan laba hingga tahun 2015. “Pemberian Kredit yang tidak benar atau direkayasa serta tidak sesuai ketentuan OJK dan internal BPR sendiri membuat 36 dibitur bermasalah dalam menjalankan kewajibannya, sehingga dibebankan ke rugi laba,” tegas Hizbullah. PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana terakhir tercatat memiliki aset sebesar Rp10,6 miliar dengan jumlah rekening 1.119, deposito 78 rekening dan kredit 81 rekening. Dana nasabah yang tidak mampu dijalankan kewajiban oleh bank berupa tabungan senilai Rp1,6 miliar, deposito Rp6,3 miliar serta simpanan dari bank lain sebesar Rp7,7 miliar. Kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR KS Bali Agung Sedana terlihat dari pemberian kredit senilai Rp 15 miliar kepada 36 orang debitur, dimana 18 debitur tercatat mendapatkan plafon kredit di luar kemampuan dalam membayar utang. OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. “Masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Jl. Diponegoro No.134, Denpasar – Bali, Telepon (0361) 8497074, 8497075, Fax. 90361) 8497566,” tambahnya. (bas)