OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian Denpasar, Tabungan Nasabah Dijamin LPS
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/06/2019) akhirnya mencabut izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Denpasar. Pencabutan izin tersebut menyusul upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Kuta, Badung pada tanggal 3 November 2017.
“Kita sudah lakukan upaya-upaya penyehatan sejak beberapa bulan. Namun tak berhasil sehingga terpaksa kita cabut izin operasionalnya,” ungkap Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara) Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2019) di Kantor OJK Regional 8.
Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Sekretaris LPS Muhamad Yusron. Ditambahkan Elyanus sebelum mencabut izin usaha, OJK lebih dulu menetapkan status dalam pengawasan khusus (BDPK) terhadap BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Legian. Status tersebut diberikan dengan harapan ada upaya penyehatan terhadap permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait penutupan tersebut, pihaknya mengimbau agar nasabah BPR Legian tetap tenang karena dananya dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu. Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Dikatakan Elyanus, berdasarkan data tercatat jumlah deposito Rp110 miliar, tabungan Rp 33,8 miliar. Tabungan bank lain sebesar Rp1,3 miliar dan deposito bank lain Rp8,5 miliar. Sedangkan aset BPR Legian Rp175 miliar. “Sebelumnya aset bank sekitar Rp200 miliar, mungkin karena ada masabah yang sudah menarik dananya sehingga tinggal Rp175 miliar,” jelasnya. (bas)