OJK Gelar Training of Trainers bagi Anggota Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali terus meningkatkan kolaborasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali melalui peningkatan wawasan dan pemahaman masing-masing anggotanya dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal di wilayah Bali.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK Bali menyelenggarakan Training of Trainers Satgas Pasti Daerah Provinsi Bali yang diikuti oleh Angggota Satgas PASTI Provinsi Bali dan dilaksanakan secara hybrid bertempat di Kantor OJK Provinsi Bali, Kamis (6/3). Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan Training of Trainers ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang lebih komprehensif bagi anggota Satgas Pasti Provinsi Bali terkait POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dan fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kristrianti juga menyampaikan bahwa OJK telah menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan investasi ilegal. Dalam hal ini diutamakan upaya pencegahan karena sebagai first line of defense, setiap masyarakat harus dikuatkan dengan dibekali pemahaman bahwa investasi itu wajib memperhatikan dua hal yaitu Legal dan Logis.
“OJK telah berupaya secara masif menggencarkan edukasi terkait investasi ilegal, namun untuk lebih meningkatkan efektivitasnya maka dibutuhkan kolaborasi dengan anggota Satgas PASTI, antara lain melalui training of trainers. Harapannya anggota Satgas PASTI Provinsi Bali dapat meng-amplify kepada masing-masing instansi dan stakeholders sebagai upaya pencegahan yang lebih efektif,” kata Kristrianti.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, anggota Satgas PASTI Provinsi Bali, serta Analis Eksekutif Senior Pada Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Fajaruddin bertindak sebagai narasumber kegiatan. Dalam paparannya, Fajaruddin menyampaikan bahwa OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi e-commerce telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
“Jumlah dana yang dapat diupayakan pengembaliannya tergantung dari kecepatan laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) dan dana yang masih tersisa di rekening penipu. Semakin cepat penipuan dilaporkan, semakin besar pula peluang dana yang dapat diselamatkan,” kata Fajarrudin. Sejak November 2024 sampai 5 Maret 2025, IASC telah menerima 61.097 laporan yang terdiri dari jumlah pelaku usaha terkait laporan korban sebanyak 149, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 103.164 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 29.591 telah dilakukan pemblokiran (28,68 persen).
Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp1,2 triliun dan total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp128,4 miliar. IASC berkomtimen untuk terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan dan/atau diduga ilegal serta memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), agar melaporkannya melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, Whatsapp: 081157157157, email: [email protected], email: [email protected], serta jika mengalami penipuan transaksi keuangan dapat segera melaporkannya melalui email: [email protected] dan website: iasc.ojk.go.id.
Leave a Reply