OJK Perkuat Regulasi Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan dan memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan demi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Agusman, OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, di mana sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ungkap Agusman.

Adapun sembilan POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi:

  1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;
  2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
  4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;
  5. POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;
  6. POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;
  7. POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;
  8. POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML;
  9. POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Acara ini turut dihadiri Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML, termasuk APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan industri terkait, seperti PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Lebih dari 1.500 peserta menghadiri acara ini secara hybrid.

Selain itu, OJK juga menyosialisasikan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML. Surat edaran ini diharapkan memberikan panduan yang komprehensif bagi pelaku sektor PVML.

“Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Bidang PVML ini tidak hanya bertujuan menyebarluaskan informasi peraturan kepada industri, tetapi juga menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai arah kebijakan bidang PVML ke depan,” ujar Agusman.

Leave a Reply

Berikan Komentar