OJK Raih Dua Penghargaan Terbaik KPK
(Baliekbis.com), OJK (Otoritas Jasa Keuangan meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penilaian pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan bidang pengendalian gratifikasi terbaik 2017 di kategori Kementerian dan Lembaga.
Penghargaan di bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kedua kalinya diterima OJK, sebelumnya pada tahun 2016 OJK juga meraih penghargaan tersebut. Dua penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 di Jakarta, Selasa (12/12).
Agus Rahardjo dalam sambutannya menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada pejabat negara dan instansi yang mempunyai komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi melalui kepatuhan pelaporan gratifikasi dan LHKPN. “Ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya yang sangat baik dalam bergerak bersama KPK untuk memberantas korupsi di negeri yang kita cintai ini,” kata Agus.
Ahmad Hidayat dalam pernyataannya mengatakan bahwa sejak awal berdirinya, OJK sudah berkomitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik sehingga dapat menjadi role model bagi industri jasa keuangan. Di antaranya dengan menerapkan program anti gratifikasi dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi, membangun whistle blowing system OJK (WBS OJK) yang merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
Di samping itu, OJK juga mewajibkan pelaporan LHKPN bagi seluruh pegawai OJK mulai dari level staf sampai dengan pejabat tertinggi, yang merupakan perluasan wajib lapor LHKPN sesuai ketentuan KPK yang terbaru. “Pimpinan dan insan OJK sangat peduli dengan penerapan budaya anti korupsi serta mengedepankan integritas dan governance dalam setiap pelaksanaan tugas OJK, karena OJK ingin menjadi otoritas yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas yang tinggi untuk memajukan industri jasa keuangan,” katanya.
Menurutnya, penghargaan KPK ini menjadi penyemangat bagi OJK untuk terus mengembangkan sistem dan budaya anti korupsi pada setiap satuan kerja di seluruh kantor OJK. WBS OJK bisa diakses melalui www.ojk.go.id/wbs atau email [email protected], dan PO BOX ETIK JKT 10000. (hum/ojk)