Terkait UU P2SK, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Gelar Temu Wicara antara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Anggota Komisi XI DPR-RI, dan Perbankan di Bali
(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dan Anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bank Umum dan BPR di Bali. Kegiatan temu wicara membahas mengenai arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sistem keuangan yang berfungsi dengan baik maka ekonomi negara juga akan maju.
Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas. Arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S.
Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S. Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi.
Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR. Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR itu sendiri yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing.
Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang yang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di Pasar Modal.
Ketika BPR telah listing di Pasar Modal, OJK harus memperhatikan beberapa hal seperti bank yang listing merupakan bank yang kuat, proper, sehat, dan berintergitas. Hal ini penting diperhatikan mengingat di sisi lain terdapat investor yang juga harus dilindungi.
Selanjutnya, Anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., menghimbau kepada BPR agar dapat menjaga tingkat kesehatan dan menerapkan tata kelola yang baik sehingga peluang untuk memperoleh akses permodalan di Pasar Modal dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, peningkatan permodalan juga sangat bermanfaat untuk menghadapi persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Bali. Menutup acara temu wicara, Bapak Dian Ediana Rae menyampaikan kembali bahwa UU P2SK harus diterima sebagai sebuah proses menuju industri keuangan yang lebih baik serta peluang dan perbaikan yang tidak hanya untuk industri namun juga untuk OJK sebagai regulator.
Seluruh masukan, saran, dan pendapat dari jajaran pimpinan perbankan di Bali akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam menyusun berbagai ketentuan dan kebijakan terkait Industri Jasa Keuangan di Indonesia. (ist)