OJK Terbitkan Lima Aturan dalam Rangka Pengembangan, Pengawasan, dan Penguatan Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Lima POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 adalah:

  1. POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
  2. POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
  3. POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
  4. POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 terkait Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian.
  5. POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 mengenai Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi.

Transformasi Industri PPDP
Penerbitan kelima POJK ini selain untuk menyempurnakan ketentuan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga bertujuan mempercepat transformasi sektor PPDP. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan industri yang sehat, kuat, dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Fokus pada Pengembangan SDM
Melalui POJK 34/2024, OJK mengatur pengembangan kualitas SDM bidang PPDP agar sesuai dengan karakteristik usaha di tiap sektor. Industri diharapkan menyediakan dana untuk meningkatkan kompetensi SDM, baik di bidang teknis maupun nonteknis, serta menyusun strategi pengembangan yang berkelanjutan.

Peningkatan Regulasi dan Pengawasan
Dalam POJK 36/2024, OJK menyempurnakan pengaturan terkait ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, serta penggunaan teknologi informasi untuk mendukung layanan digital. Sementara itu, POJK 37/2024 memperkuat mekanisme pengawasan berbasis risiko dan pengenaan sanksi administratif yang lebih efektif.

Kelembagaan dan Likuidasi
Melalui POJK 38/2024, OJK memperbaiki tata kelola likuidasi perusahaan asuransi dengan menambah ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, pengelolaan dana jaminan, dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.

Penguatan Dana Pensiun
POJK 35/2024 mengatur perizinan, tata kelola, dan pembubaran dana pensiun, termasuk ketentuan minimum peraturan dana pensiun, organisasi, dan likuidasi.

OJK berharap kebijakan ini dapat menciptakan industri PPDP yang transparan, stabil, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Leave a Reply

Berikan Komentar