OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

OJK memandang pentingnya layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan kebutuhan mereka.

Untuk itu, OJK merasa perlu mengatur agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen, lembaga jasa keuangan, maupun pihak lain yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Aturan ini mencakup tata kelola dan manajemen risiko bagi setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi adalah aktivitas usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan, dan/atau pembandingan informasi produk serta layanan jasa keuangan antar-lembaga jasa keuangan atau antarpihak dalam sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik berbasis internet.

Penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto dan PAJK.

OJK berkomitmen mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan dapat mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk serta layanan jasa keuangan, sambil tetap menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Substansi yang diatur dalam POJK 4/2025 meliputi:

  1. Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;
  2. Kelembagaan PAJK;
  3. Tata kelola PAJK;
  4. Penyelenggaraan agregasi yang dilakukan oleh PAJK;
  5. Pengawasan PAJK;
  6. Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan
  7. Aspek kepatuhan lainnya.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Februari 2025.

Leave a Reply

Berikan Komentar