OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

(Baliekbis.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Kegiatan Usaha Bulion meliputi berbagai aktivitas terkait emas, seperti Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dirancang untuk memberikan pedoman kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion. Pedoman tersebut mencakup cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan bagi LJK penyelenggara, mekanisme perizinan, pentahapan pelaksanaan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko, program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan yang harus dipatuhi oleh LJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani kebutuhan supply and demand emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion.

Ruang Lingkup POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
POJK ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion.
  2. Persyaratan bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion.
  3. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion.
  4. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion.
  5. Penerapan prinsip kehati-hatian.
  6. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko.
  7. Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, dan pelindungan konsumen.
  8. Sistem pelaporan.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Leave a Reply

Berikan Komentar