Oknum Notaris NA Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Penggelapan
(Baliekbis.com), Oknum notaris Ketut NA (54) yang tejerat kasus dugaan penggelapan kembali dihadirkan di persidangan, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa itu masuk pada agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Saksi korban, Mahendra Anton Inggriyono saat memberi kesaksian terkesan meringankan terdakwa NA. Pasalnya, di muka sidang dia mengaku, dalam perkara ini tidak pernah melaporkan terdakwa ke polisi.
“Saya tidak pernah melaporkan terdakwa (NA), yang saya laporkan adalah Gunawan P. (terdakwa dalam berkas terpisah),” ujar saksi menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Jhon Korassa,S.H.
Selain itu, dalam kesaksiannya, saksi korban cenderung memberi keterangan yang justru menyudutkan terdakwa Gunawan P. Dikatakan saksi, dari beberapa kali transaksi dengan Gunawan, tak ada satu pun yang berjalan lancar.
Menurut saksi, bisnis yang terjalin dengan Gunawan banyak yang gagal karena beberapa objek seperti ruko, pembangunan apartemen dan pembelian tanah ada yang ternyata bukan milik Gunawan. Bahkan ada pula yang belum mengantongi izin.
Salah satu persoalan yang membuat Gunawan masuk ke sel adalah kasus pembelian tanah yang belakangan diketahui bernama Paradise Loft. Pasalnya, setelah melakukan pembayaran senilai Rp 11.637.500.000 saksi korban belum juga menerima sertifikat HGB, baik dari terdakwa maupun dari Gunawan.
“Saya sempat menanyakan kepada Gunawan, pada saat itulah kami baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa sudah diambil oleh saksi Sugiartini,” sebut saksi.
Setelah itu saksi korban mengaku sempat menghubungi Gunawan. Saksi korban lalu menemui saksi Sugiartini dan kemudian dari sanalah saksi korban baru mengetahui bahwa sertifikat HGB Paradise Loft No. 7062/Kelurahan Benoa berada di kantor Notaris Triska Damayanti. (awd)