ORI Bali Tegaskan Pembukaan Rekening Warga Negara Asing Ikuti SE OJK Terbaru
(Baliekbis.com), Kepemilikan KTP oleh orang asing/WNA baik untuk investasi, pembukaan rekening dan pelayanan lainnya perlu mematuhi aturan yang ada.
Menurut Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Pemberian e-KTP-pun mempertimbangkan supaya WNA dapat ikut serta mengakses pelayanan publik, baik layanan kesehatan maupun perbankan dengan mudah.
“Yang penting semua harus sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan & Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2019. Dan juga dalam prosesnya sesuai persyaratan, sistem, mekanisme & prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Sri Widhiyanti di Denpasar, baru-baru ini.
Hal itu disampaikan pascamaraknya perbicangan kepemilikan KTP oleh orang asing/WNA. Bahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.385 Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung.
Terkait dengan kepemilikan rekening oleh WNA, jelas Sri Widhiyanti ada aturannya sesuai dengan SE OJK terbaru.
Untuk pengawasan perbankan ada di OJK lebih lanjut. Untuk aktivitas WNA secara keseluruhan ada di Tim Pengawasan Orang Asing (POA) yang dibentuk Imigrasi yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.
Sebelumnya, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Kristrianti Puji Rahayu mengungkapkan syarat pembukaan rekening terhadap WNA.
OJK mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing. SE No.S-246/S.01/2015 tanggal 15 September 2015.
SE tersebut dapat mendorong WNA khususnya frequent visitors untuk membuka rekening valas di bank lokal.
Selain itu, kemudahan ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
Ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan yakni (1) Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS: (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor, (b) Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS, (c) Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2) Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/debet), (b) Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3) Rekening WNA dengan Saldo Khusus – Jumlah Besar yakni (a) Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet), (b) Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS, (c) Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya), (d) Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan. Kebijakan tersebut telah dijelaskan melalui siaran pers OJK No. SP 76/DKSN/OJK/9/2015 tanggal 16 September 2015 (terlampir).
OJK telah melakukan seleksi calon nasabah yg melakukan pembukaan rekening melalui pengisian formulir pembukaan rekening dan identifikasi calon nasabah melalui tatap muka/foto wajah calon nasabah untuk mengetahui Know Your Costomer (KYC).
OJK melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap IJK (Industri Jasa Keuangan) dan kepatuhan IJK terhadap ketentuan yang berlaku.
Pembukaan rekening masuk dalam kategori kegiatan operasional IJK sehingga termasuk dalam kategori risiko operasional.
OJK melakukan pengawasan minimal setiap tahun sekali menurut amanat undang-undang sehingga pengawasan pembukaan rekening minimal dilakukan satu tahun sekali sesuai risiko yang ada di IJK.
Selain itu, OJK memastikan IJK mematuhi ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dalam pelaksanaan pembukaan rekening.
“Jumlah pembukaan rekening WNA bervariasi setiap bank karena pelayanan yang berbeda-beda setiap bank dan tergantung lokasi kantornya juga,” tutup Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Selasa (28/3). (ist)