Ortal Gelar Forum Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar
(Baliekbis.com), Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemkab Gianyar menggelar Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar di Pendopo Kantor Bupati Gianyar, Jumat (1/3).
Forum Perangkat Daerah ini dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Gianyar I Gede Windia Berata didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra Ngakan Putu Darma Jati, dan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda dan Litbang I Gusti Ngurah Putu Ariana.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.
Windia Berata mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengisyaratkan penyusunan Rancangan Awal Penyusunan Kerja SKPD (Renja SKPD), wajib dilakukan pencarian masukan dengan bidang terkait agar sesuai dan sejalan dengan tujuan visi dan misi pimpinan daerah. Ujung dari Renja SKPD ini merupakan peningkatan kinerja.
“Perencanan merupakan ujung tombak dari keberhasilan suatu tujuan pembangunan. Perencanaan yang baik akan menghasilkan output yang baik pula, begitu juga sebaliknya” tegas Windia Berata.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda dan Litbang I Gusti Ngurah Putu Ariana mengatakan forum yang terlaksana ini merupakan tindakan lanjutan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, hal ini merupakan pembaruan dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 merupakan peraturan yang sangat ketat untuk menjadi yang lebih baik kedepannya sebagai perangkat kerja di daerah,” tutur Ngurah Ariana. (aj)