Paiketan Krama Bali Somasi Joget Jaruh
(Baliekbis.com), Gerah dengan pertujukan Joget Jaruh yang menyerupai Joged Bumbung, Paiketan Krama Bali melalui surat Nomor : 539 /P/ SOMASI/VI/2024 tertanggal 2 Juni 2024 mengirimkan Somasi Terbuka kepada
1. Para Penari Joget Jaruh
2. Penabuh Joget Jaruh
3. Pengibing Joget Jaruh
4. Penyelenggara Pertunjukan Joget Jaruh,
5. Pembuat Konten Gambar, Video Joget Jaruh dan
6. Penyebar Konten Joget Jaruh
Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari somasi terbuka ini antara lain (1) Cemoohan orang non Bali di sosial media; (2) Keresahan masyarakat Bali di sosial media; (3) Rapat koordinasi antara Paiketan dengan Kadisbud Bali dan Kominfo Bali, 5 Maret 2024; (4) Deklarasi tolak joget jaruh oleh mahasiswa dan LSM di Kampus UNHI, 19 April 2024, yang merasa keberatan dan menyayangkan terhadap atraksi dan viralnya joget jaruh.
Jauh sebelumnya, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 6393 Tahun 2016 tentang Tarian Tradisi Joged Bumbung dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6669 tahun 2021 Tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Namun, SE tersebut sama sekali tidak berhasil menghentikan pertunjukan Joget Jaruh baik secara terbuka (offline) maupun tayangan melalui YouTube di berbagai situs.
Pakiketan menilai, Penari, Penabuh, Pengibing, Penyelenggara Pertunjukan, pembuat konten Gambar, video, penyebar konten tarian Joget jaruh yang menyerupai Joged Bumbung telah melanggar pakem Tari Bali.
Alasannya, Tarian Joget Jaruh tersebut sangat jelas mempertontonkan gerakan tubuh yang menggambarkan pornoaksi, pornografi atau pertunjukan di muka umum dan/atau di dalam jaringan yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat khususnya masyarakat Bali serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesungguhnya, Tari Joged Bumbung adalah tarian tradisional yang merupakan warisan budaya Bali bercirikan: (1) rambut rapih (bukan dicat); (2) riasan wajah yang cantik (tidak menor); (3) pakaian sopan (tidak seronok); (4) serta gerakan pinggul ngegol ke samping (bukan angkuk-angkuk, ngebor, atau pun patah-patah); (5) dengan sarana kepet/kipas penari jaga jarak dengan pengibing (tidak bersentuhan kecuali bersalaman, tidak berciuman apalagi menindih pengibing), tari joged seperti itu yang seharusnya dihormati serta dijaga kesuciannya. Tindakan memodifikasi joged bumbung menjadi Joget Jaruh/joget porno dan dipertontonkan di depan publik terlebih-lebih ditonton anak-anak di bawah umur.
Tarian Joget Jaruh/joget porno tersebut adalah bukan Joged Bumbung, tetapi tarian erotis yang melanggar norma kesusilaan, nilai-nilai luhur dan sangat tidak pantas untuk dipertontonkan terutama di depan umum/publik, terlebih lagi di depan anak-anak di bawah umur karena dapat membuat pengaruh yang sangat tidak baik dan dapat memberikan contoh yang sangat buruk terhadap kejiwaan dan moral anak-anak muda.
Bahwa tarian Joget Jaruh/porno yang menyerupai Joged Bumbung tersebut patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
1. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau pun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
2. Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, atau pun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Undang- Undang Informasi Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang selanjutnya disebut dengan UU ITE, yang menentukan:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Bahwa Tarian Joged Bumbung yang viral telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana terkandung dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) yaitu:
1 Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
2 Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sitem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
3 Melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan, penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard) diketahui umum adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Penari Joget Jaruh, Pengibing, dan Pembuat serta penyebar konten, berpotensi dikenakan sanksi hukuman penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).
Selain melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Tarian Joget Jaruh juga melanggar ketentuan dari Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 67A menentukan:
“Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi.”
Tarian Joget Jaruh sangat berbahaya dan dapat mempengaruhi kejiwaan Anak yang merupakan generasi penerus Bangsa yang harus dijaga oleh Bangsa dan Negara Indonesia, terbukti sempat beredar terjadi anak-anak SD menari joget dengan goyang erotis.
Bahwa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6393 Tahun 2016 tentang Tarian Tradisi Joged Bumbung dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6669 tahun 2021 Tentang Pementasan Tari Joged Bumbung pada intinya meminta kepada penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk mengambil Langkah-langkah preventif dan penertiban secara tegas, terintegrasi dan berkelanjutan terhadap pihak pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan dan mengunggah ke media sosial mengenai pementasan Tari Joged Bumbung yang dikualifikasikan mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, melanggar pakem Tari Bali serta nilai nilai adat, tradisi, seni budaya dan/atau kearifan lokal Bali.
Dengan demikian Paiketan Krama Bali memperingatkan dengan Tegas dan Keras kepada Seluruh Sekeha, Penari, Pengibing, pelaksana pertunjukan, tarian Joget jaruh dan para pihak yang membuat konten dan menyebarluaskan konten Joget Jaruh yang mengandung pornoaksi dan pornografi untuk segera:
1. Menghapus semua konten yang mengandung pornoaksi dan pornografi terkait tarian Joged Bumbung dan;
2. Menghentikan dan tidak mengulangi segala bentuk tindakan dan perbuatan tersebut yang melanggar hukum, melanggar kesusilaan, merusak generasi muda Bali yang menodai dan mencederai kesucian serta taksu Tarian Joged Bumbung yang merupakan warisan budaya Bali.
Paiketan Krama Bali me-warning, jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah somasi ini diumumkan, ada pihak-pihak yang tidak mematuhi somasi kami ini, Paiketan Krama Bali akan menempuh upaya hukum. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si dan Sekretaris Umum, I Made Perwira, S.S, CHA itu disebarkan secara luas dan ditembuskan ke sejumlah pejabat seperti : Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali, MDA Provinsi Bali dan PHDI Provinsi Bali (ram)