Pakar UGM Sayangkan Pencabutan Status Tiga Jenis Burung dari Daftar Dilindungi
(Baliekbis.com), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut status tiga jenis burung dari daftar satwa dilindungi. Tiga jenis burung yang dikeluarkan statusnya dari daftar satwa yang dilindungi adalah Murai Batu (Copsychus malabaricus), Jalak Suren (Sturnus contra) dan Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus).
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 92 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri LHK No. 20 Tahun 2018. Alasan pencabutan dari daftar satwa yang dilindungi dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 Permen 92/2018 yaitu satwa yang tidak dimasukan daftar dilindungi dengan memperhatikan kondisi banyaknya penangkaran, banyak pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat, serta lomba/kontes.
Pakar Konservasi Satwa Liar dari UGM, Dr. Muhammad Ali Imron, S.Hut., M.Sc., menyayangkan munculnya Permen 92/2018 tersebut. “Penggiat konservasi telah menunggu hampir 20 tahun sejak Permen 7/1999 dengan munculnya Permen 20/2018. Namun, baru berjalan dalam hitungan minggu tiba-tiba saja direvisi dengan Permen baru 92/2018 yang mengeluarkan tiga spesies burung dari daftar yang dilindungi,” paparnya, saat ditemui di Fakultas Kehutanan UGM, Rabu (10/10) sore.
Menurutnya, pemerintah terlalu reaktif dalam mengeluarkan kebijakan baru yang mencabut tiga jenis burung dari daftar satwa yang dilindungi karena tekanan kelompok masyarakat yang menjalanakan bisnis perdagangan burung serta penghobi burung kicau. Penetapan kebijakan baru ini tidak dilakukan dengan dasar perimbangan yang seimbag. Untuk melakukan revisi kebijakan seharusnya dibuat berdasarkan kajian ilmiah, bukan karena faktor lainnya.
“Dalam konservasi pemerintah semestinya membuat kebijakan berdasarkan kajian ilmiah, tetapi yang terjadi condong berat ke arah bisnis” katanya. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dan mengakomodasi kepentingan semua pihak sebagai dasar penetapan kebijakan. Imron mengusulkan pemerintah bisa mengadopsi sistem IUCN Red List atau daftar merah dari International Union for the conservation of the nature dan juga Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam penetapan daftar spesies yang dilindungi.
“Pemerintah harusnya memiliki sistem yang bisa dengan mengadopsi sistem IUCN dan CITES. Kalau keduanya digabung bisa mengakomodir kepentingan perlindungan dan juga pemanfaatan yang lestari dengan mempertimbangkan populasi di alam, di penangkaran dan juga di perdagangan, bukan seperti saat ini yang agak berat sebelah,” urainya.
Imron mengatakan adanya Permen mengenai status perlindungan satwa dan tumbuhan ditujukan untuk memberikan perlindungan jenis-jenis tersebut di alam. Namun, dengan munculnya kebijakan baru yang mencabut status perlindungan dikhawatirkan akan memicu perdagangan dan perburuan ketiga jenis burung tersebut maupun burung liar jenis lainnya di alam.
Menurutnya, kekhawatiran pihak penangkar maupun penghobi burung terhadap status perlindungan bagi burung kicau tidak akan terjadi jika pemerintah memberikan sosialisasi yang jelas terkait hal tersebut. Perlindungan yang dimaksud ditujukan bagi satwa dan tumbuhan yang ada di alam. Sementara penangkaran dan pemilik burung kicau dalam Surat edaran Dirjen KSDAE KLHK menyebutkan bahwa burung penangkaran dapat didaftarkan dan diperlakukan secara khusus.
“Sebenarnya status satwa ini tidak memberikan dampak bagi para penangkar dan penghobi burung kicau karena ditujukan untuk melindungi yang ada di alam. Kalau di penangkaran bisa menunjukkan ada sertifikat ya tidak masalah,” jelasnya. Dia berharap agar pemerintah nantinya bisa menyosialisasikan aturan tentang penangkaran kepada para penangkar dan penghobi burung kicau agar konservasi berjalan dengan lebih baik. Tidak hanya menjaga kelestarian burung melalui penangkaran saja, tetapi juga ada kewajiban untuk melepasliarkan di alam.
“Bicara konservasi tidak hanya soal jumlah tetapi juga perannya di alam yang tidak tergantikan,” tuturnya. Meskipun saat ini jumlah tiga spesies burung tersebut banyak di penangkaran, namun ketiganya sudah jarang dijumpai di alam liar. Padahal, keberadaannya di alam memiliki peran ekologis yang tidak bisa tergantikan.
Meskipun jumlah burung bisa terjaga melalui penangkaran, namun terdapat risiko terjadinya inbreeding depression. Hal tersebut mengakibatkan meningkatnya jumlah kematian anak burung dan rendahnya keberhasilan reproduksi. “Jika terjadi inbreeding depression maka risiko kepunahan bertambah,”katanya. (ika)