Pandemi Covid-19, Gubernur Koster: Pasien yang Terjangkit di Bali Kecil

(Baliekbis.com),Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan sampai tanggal 19 April 2020 secara kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 360 orang. Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 135 orang, terdiri dari WNA 8 orang (6%), WNI 127 orang (94%). PMI/ABK asal Bali sebanyak 86 orang (64%). Terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%) dan di Bali sebanyak 25 orang (18%).

“Yang sudah sembuh sebanyak 38 orang (4 orang WNA dan 34 orang WNI) (28%). Sementara yang meninggal sebanyak 3 orang (2 %) yakni 2 WNA dan 1 WNI. Jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 94 orang (70%),” ujar Gubernur Wayan Koster bersama Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose, Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal TNI Benny Susianto dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof. I Gusti Ngurah Sudiana saat video conference dengan bupati/walikota, dandim, kapolres dan PHDI kabupaten/kota se-Bali, Senin (20/4/2020) di Gedung PRG Mapolda Bali, Denpasar.

Dijelaskan penambahan pasien positif Covid-19 sebagian besar berasal dari PMI/ABK sebanyak 86 orang (64%), dan terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%), sedangkan yang terjangkit di Bali jumlahnya kecil sebanyak 25 orang (18%).

Sampai tanggal 19 April 2020 jumlah PMI/ABK yang sudah datang sebanyak 10.684 orang. Para PMI/ABK itu adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sejatinya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia.

Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan Rapid Test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Dalam penanganan PMI/ABK telah diatur pembagian tugas yaitu pasien yang positif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan pasien yang negatif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Para PMI/ABK yang positif dirawat di rumah sakit rujukan. Para PMI/ABK yang negatif dikarantina di hotel atau fasilitas lain yang ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Tempat Karantina dijaga ketat oleh Aparat Keamanan. Para PMI/ABK harus tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan tidak boleh keluar kamar.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali telah mengeluarkan seruan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat Karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga.

“Marilah ke depankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,” ujar Gubernur.

Gugus Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, saat ini tengah bekerja keras melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan berbagai upaya dan fasilitas kesehatan yang diperlukan agar Covid-19 segera berakhir. “Kami kembali mengingatkan agar masyarakat mengikuti imbauan dan instruksi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu tetap tinggal di rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan membatasi aktivitas keluar rumah serta membatasi interaksi dengan masyarakat yang melibatkan banyak orang,” jelas Gubernur.

Bila ada kepentingan mendesak harus keluar rumah maka wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mengikuti Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pihaknya menyerukan kepada masyarakat Bali agar selalu mengikuti informasi yang resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan tidak mudah mempercayai berita bohong (HOAX), tidak mudah terprovokasi oleh siapa pun juga yang tidak bertanggung jawab.

Gubernur mengajak seluruh komponen masyarakat Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat, dan Desa/Kelurahan agar terus menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, karena ini merupakan tanggungjawab Kita bersama.

Bahwa penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh Negara merupakan situasi dalam status Tanggap Darurat dan Bencana Basional Bukan Alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam status demikian, Negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bagi warga yang tidak tertib, tidak disiplin, dan/atau melanggar ketentuan maka aparat negara akan bertindak secara tegas.

Sejak Covid-19 muncul di Bali, penanganan telah dilakukan secara terpola dan terarah dengan cukup baik berkat adanya sinergi dan kerja sama antara Gubernur, Kapolda, dan Pangdam serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah Bali karena sama-sama terpanggil dalam melaksanakan tugas untuk kemanusiaan dan untuk rakyat Bali.

“Sebagai Gubernur dan atas nama masyarakat Bali, saya mengapresiasi dan menghargai semua pihak yang telah menunjukkan komitmen dan upaya secara nyata dalam bergotong-royong menangani Covid-19. Marilah terus bekerja keras dengan tulus, meningkatkan solidaritas-kohesi sosial, kebersamaan dan gotong-royong agar Covid-19 di Provinsi Bali segera berakhir,” ujarnya.

Kapolda Bali mengatakan sesuai Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana TNI-POLRI harus memback-up Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Polda Bali beserta seluruh jajarannya bekerja sama dengan BNPB/BPBD, TNI dan Pemerintah Daerah, melaksanakan operasi terpusat kontinjensi “Aman Nusa Agung – Penanganan Covid-19 Tahun 2020” di seluruh wilayah Provinsi Bali dengan mengedepankan langkah pencegahan dan penanggulangan serta mengambil langkah terakhir berupa tindakan penegakan hukum apabila terdapat individu atau kelompok yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau golongannya.

Semua lapisan masyarakat diharapkan bisa terlibat bekerjasama, bersama-sama memecahkan masalah pandemi Covid-19.
Dalam Penanganan Covid-19, Kapolda Bali membentuk Satgas Khusus yang berjumlah 226 personel guna mem-back-up Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Khusus mengenakan APD lengkap untuk membantu mengambil tindakan-tindakan yang bersifat urgen dan darurat.

Pangdam IX Udayana mengharapkan peran serta masyarakat dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk ikut aktif melakukan pendataan dan menyampaikan laporan apabila terdapat warga luar Bali, PMI dan sebagainya yang masuk Bali namun belum melalui prosedur standar penanganan Covid-19 sehingga tidak terdata. Hal ini bertujuan untuk mapping (pemetaan) data warga, dan saat terdapat warga yang terdampak Covid-19 bisa segera dilacak penyebarannya.(ist)