Panglima Hukum Togar Situmorang: Penipuan Mafia Tanah makin Mengkhawatirkan

(Baliekbis.com),Makin maraknya kasus penipuan yang diduga dilakukan mafia tanah mendapat perhatian serius Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.. Pasalnya ulah oknum mafia tanah ini sudah semakin meluas dan dikhawatirkan banyak warga yang akan menjadi korban.

Untuk itu advokat asal Sumatra Utara yang saat ini sedang menyelesaikan program S3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana Bali, menyarankan para penegak hukum seperti Advokat, Polisi, Jaksa, Notaris dan BPN sama-sama menandatangani kesepakatan (MoU) untuk bersinergi memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Bali.

“Kita minta juga dengan sangat agar penyidik dapat menuntaskan kasus yang terjadi secara terang benderang dan menangkap siapapun yg terlibat tanpa pandang bulu agar tidak ada mafia tanah di Bali,” ujar
advokat senior yang terdaftar di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini, Jumat (24/5/2019) di Denpasar.

Togar Situmorang menjelaskan sebelumnya kasus mafia tanah dialami kliennya dimana objek tanah tersebut terletak di kawasan premium Ungasan Jimbaran. Kali ini tidak jauh berbeda, Advokat yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, kembali didatangi korban yang menceritakan kasus terkait penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah dimana modus operandinya mirip dengan kasus kliennya IK. Darmawan.

Menurut korban kedatangannya di Kantor Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 tertarik setelah membaca berita, dan kasus atas nama pelapor Iin Atika Malonda yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimum Polda Bali dengan Laporan Polisi nomor LP/45/IX/2018/Bali/SPKT tanggal 5 Februari 2018 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Ahmad Yuda,SE dan Christien Hartoyo yang telah ditetapkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 7 Januari 2019.

Yang mana masalah tanah terkait dari seorang pembeli yang sepakat dengan harga senilai Rp7,5 miliar dimana dibayar di awal Rp500 juta untuk uang muka, kemudian sisanya dibayar Rp2 miliar, Rp2,5 miliar dan Rp2,5 miliar secara berangsur.

Ternyata hanya di bayar Rp2 miliar yang ada tercantum di PPJB, kemudian setelah pembayaran diterima disarankan lagi transfer ke orang-orang yang namanya telah ditentukan, hingga nyatanya nominal yang diterima hanya Rp500 juta.

Advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, mencurigai pelaku ini satu sindikat dengan jaringan yang sama terkait kasus tanah Ungasan yang ditangani Unit V Subdit II Polda Bali.

Pengamat Kebijakan Publik ini juga meminta kepada masyarakat agar membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait Polda Bali yang sudah menerbitkan DPO terhadap dua tersangka tersebut dengan nomor DPO/05/III/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Maret 2019 dan telah disebarkan kepada Bareskrim Polri dan Polda.

Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menambahkan apabila ada masyarakat yang mengalami permasalahan hukum seperti ini agar langsung melapor ke pihak yang berwajib.

“Atau apabila terlebih dahulu ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum seperti ini bisa mendatangi kantor hukum kami Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, dan juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali,” jelas Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang siap melayani bukan dilayani.

“Karena apabila permasalahan seperti ini dibiarkan semakin lama akan semakin banyak masyarakat yang hak-haknya dirampas oleh mafia tanah,” tutup Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali. (phm)