Paparkan Bahaya Plastik, Perwali 36 Tahun 2018 Sebagai Langkah Preventif

(Baliekbis.com), Serangkaian peringatan hari jadi Komunitas Malu Dong dan Hari Bumi tahun 2019 ini, beragam kegiatan bertajuk lingkungan turut digelar. Mulai dari aksi bersih-bersih pantai hingga diskusi mengenai permasalahan sampah, utamanya sampah plastik. Bersama seniman sekaligus aktivis lingkungan Gede Robi Navikula dan Putu Evi dari Trash Stock, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra pun turut andil dalam kegiatan diskusi bertemakan Bincang-bincang Pulau Plastik di Rumah Sanur, Creative Hub, Jumat (26/4) malam.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh beragam kalangan hingga aktivitas lingkungan internasional tersebut, Walikota Rai Mantra menjelaskan bahaya plastik serta alasan terkait keseriusan Kota Denpasar dalam pengurangan sampah plastik. Rai Mantra merinci satu persatu alasan mengapa berani mengambil keputusan yang cenderung dianggap kurang populer ini.

“Biar saja tidak populer, yang penting kami di Kota Denpasar terus berkomitmen untuk menyelamatkan bumi dan orang banyak,” kata Rai Mantra. Lebih lanjut dijelaskan, Perwali Nomor 36 tahun 2018 yang dikelauarkan Walikota Denpasar memang bukan tanpa alasan. Beragam alasan melatari keluarnya Perwali yang mengatur penggunaan plastik sekali pakai ini. Seperti halnya hasil penelitian yang dilaksanakan di sebuah sungai kecil yakni Tukad Tag-Tag Denpasar Utara. Dimana, dari hasil tersebut banyak ditemukan sampah plastik yang didominasi oleh tas kresek, sedotan, bungkus sabun, dan lain sebagainya yang sebagian besar akan bermuara di lautan.

“Sebelum terbit Perwali, kami melakukan penelitian terlebih dahulu, sehingga tepat sasaran jika nanti menjadi acuan dalam pengambilan keputusan,” jelas Rai Mantra. Melihat hal itu, tentunya ancaman bahaya plastik harus kita waspadai. Plastik akan mencemari sungai, bermuara ke lautan, menjadi mikro plastik yang dimakan oleh ikan laut dan dikonsumsi kembali oleh manusia. Siklus itu akan terus terjadi  dan tanpa disadari, ini lama lelamaan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, salah satunya kepada bayi yang memungkinkan terjadinya stunting. “Dengan adanya perwali inilah kita memotong siklus itu, kalau dibersihkan memang bisa, tapi memerlukan waktu yang lama, akan lebih baik kita mengurangi penggunaanya,” terang Rai Mantra.

Terbitnya Perwali ini merupakan suatu langkah preventif dalam mengurangi sampah plastik di Bali, khususnya Kota Denpasar. Sehingga dengan membatasi penggunaanya, masyarakat nantinya akan terbiasa untuk tidak menggunakan plastik dan dapat menyelamatkan banyak orang.

“Bagaimana tidak, kalau semua membuang sampah plastik sembarangan saat selesai dipakai, dan itu akan bermuara di lautan, dan jika terjadi perubahan arah angin justru akan kembali ke daratan, pantai kita akan dipenuhi sampah, kalau sudah begitu maka pariwisata akan terganggu, bahkan merambah hingga sektor lainya, inilah yang harus kita cegah dengan langkah preventif melalui Perwali 36 tahun 2018 ini,” kata Rai Mantra.

Hal senada juga disampaikan Gede Robi, dimana langkah preventif harus terus kita maksimalkan. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk mensinergikan diri bersama seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, serta ekosistem. “Mari bawa tas belanja mu sendiri, bawa botol minumu sendiri, dan tolak sedotan plastik,,” seru Gede Robi. (ags)