Parkir Sembarangan, Ban Kendaraan Akan Digembosi

(Baliekbis.com), Membandel dan melanggar larangan parkir di Kota Denpasar akan mendapatkan tindakan tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. Sebelumnya Dishub telah memberlakukan aturan dengan menderek, menggembok ban kendaraan sekaligus menilang kendaraan yang melanggar parkir sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Langkah tindakan tegas ini terus dilakukan yang kali ini tak cangung-canggung Dishub Denpasar akan menggembosi dan mencabut pintil ban kendaraan yang parkir sembarangan. ‘’Dishub akan melakukan tindakan tegas tidak saja penderekan dan penggembokan serta menilang namun juga akan menggembosi dan mecabut pintil kendaraan yang melanggar parkir,’’ ujar Kabid Dalops Dishub Denpasar Ketut Sriawan, Rabu (4/10) di Denpasar. Lebih lanjut dikatakan langkah ini terus kita lakukan sosialisasi sehingga masyarakat dpaat mengetahui peraturan daerah Kota Denpasar tentang penyelenggaraan perhubungan. Beberapa tempat jalan-jalan protokol di Kota Denpasar telah dipasang rambu-rambu himbauan dan larangan parkir. Hal ini juga untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Kota Denpasar dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan dapat menambah kekroditan lalu lintas.

Seperti kawasan Jalan Kamboja, Jalan Gajah Mada, dan beberapa ruas jalan lainnya yang sering ditemui pengendara yang melanggar parkir. Larangan parkir sudah jelas terpasang namun masih saja ada masyarakat yang membandel parkir sembarangan. Tindakan tegas kita lakukan selama ini lewat penderekan dan penggembokan. Namun untuk membuat jera kami melakukan tindakan tegas dengan pengembosan. Meski belum berlaku, menurut Sriawan langkah ini kita terus sosialisasikan secara berkesinambungan baik melalui media cetak dan media sosial. Disamping itu pihaknya juga telah menempelkan stiker peringatan serta langkah tindakan ini akan efektif dilakukan dua bulan mendatang. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mentaati peraturan yang ada di Kota Denpasar. Disamping itu berbagai langkah juga telah dilakuakn Dishub Denpasar dalam melakukan tindakan tegas, namun tetap saja ada masyarakat yang melanggar dan parkir sembarangan. ‘’Kalau tidak dari sekarangan kita mulai kapan lagi, kalau tidak warga kota kita secara bersama-sama mentaati aturan siapa lagi,’’ ujarnya sembari mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. (Pur)