Pasien Sembuh Covid-19 di Bali Capai 1.642 Orang

(Baliekbis.com), Pertambahan kasus Covid-19 di Bali hari ini terkonfirmasi sebanyak 1.795 orang (1.405 orang melalui Transmisi Lokal, 375 PPDN dan 15 PPLN), sembuh 1.642 orang dan 36 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif  terkonfirmasi 94.956 orang, sembuh 79.846 orang (84,09%), dan  meninggal dunia 2.666 orang (2,81%).

“Kasus aktif per hari ini menjadi 12.444 orang (13,11%). Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat,” ujar Ketua Harian Satgas Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra, Sabtu (14/8) di Denpasar.

Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.108.589 orang, vaksin 2 sebanyak 1.343.296 orang dan vaksin 3 sebanyak 16.988. “Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.137.971 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 823.141 dosis,” tambah Dewa Indra yang juga Sekda Bali.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (pem)