Pastika Minta Karangasem Tertibkan Galian C
(Baliekbis.com), Gubernur Pastika secara khusus menyurati Bupati Karangasem agar berperan aktif dalam menertibkan aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan yang tak mengantongi izin. Hal itu sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas Galian C. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, SH.MH dalam siaran persnya, Kamis (16/11). Lebih jauh Dewa Mahendra menerangkan bahwa mengacu ketentuan Pasal 2 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan dalam wilayah provinsi dan wilayah laut sampai dengan dua belas mil.
Dalam Perda diatur pula mengenai kewenangan Gubernur untuk menertibkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan batuan. Agar monitoring, pembinaan dan pengawasan berjalan efektif, Gubernur meminta Bupati Karangasem yang mewilayahi sejumlah titik Galian C berperan aktif bersama Tim Pemprov Bali mengawal penegakan Perda. Melalui langkah ini, Dewa Mahendra berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah. Di samping itu, melalui pengawasan terpadu, Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan Galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan. (sus)