Pastikan Penggunaan Plastik Sudah Diminimalisir, DLHK Gelar Monev

(Baliekbis.com), Sebagai tindak lanjut penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan menyasar seluruh dunia usaha di Kota Denpasar. Kali ini, pelaksanaan monev oleh Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan monev dengan menyasar tempat usaha yang didominasi toko modern di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah pada kamis (31/1).

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini merupakan tindak lanjut dari penerpan Perwali Nomor 36 Tahun 2018. Sehingga penerapanya dapat diindahkan oleh seluruh steakholder di Kota Denpasar termasuk dunia usaha.

“Monev ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan bahwa seluruh steakholder dan dunia usaha mematuhi dan mendukung penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Gustra mengatakan bahwa dari pelaksanaan monev kali ini sebagia besar usaha di Kota Denpasar telah mematuhi perwali tersebut. Dimana, kantong plastik tak lagi disediakan di kasir. Selain itu, masyarakat yang hendak berbelanja pun telah membawa kantong plastik ramah lingkungan yang tidak sekali pakai.

“Sebagian besar dunia usaha telah melaksanakan dan mnerapkan pengurangan kantong plastik, dan masyarakat yang hendak berbelanja juga telah membawa tas belanja ramah lingkungan.” Jelasnya.

Gustra berharap, penerapan perwali penguragan sampah plastik ini dapat diterapkan dengan maksima. Hal ini lantaran keberadaan sampah plastik saat ini kian banyak. Hal ini dikhawatirkan dapat mmpengaruhi eksistensi pariwiwisata di Bali yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi masyarakat. “Kami berharap kesadara semua pihak untuk mengurangi penggunaan plastik yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman permasalahan serius di masa mendatang,” pungkasnya. (ags)