PDIH FH Unud Promosikan Doktor Baru Ilmu Hukum di Awal Mei 2023

(Baliekbis.com), Promosi doktor baru atas nama Ni Gusti A.A. Mas Tri Wulandari oleh Prodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD diselenggarakan pada Jumat (05/05/2023) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar. Ni Gusti A.A. Mas Tri Wulandari yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas University) berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi berjudul “Pengaturan Pendampingan Ahli Kesehatan Jiwa Bagi Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”

Promosi doktor dipimpin langsung oleh Koprodi S3 (Doktor) Ilmu Hukum FH UNUD (Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H.,S.U.), didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H.,M.H., Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H.,M.H., Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, S.H.,M.H. dan 4 orang dosen penguji lainnya. Disertasi Ni Gusti A.A. Mas Tri Wulandari membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah dasar filosofis pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?; (2) Bagaimana pengaturan pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT saat ini (ius constitutum)?; (3) Bagaimana system pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT di masa mendatang (ius constituendum)?.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengatur perlindungan terhadap perempuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan jauh sebelum  CEDAW diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms Of Discrimination Against Women). Pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai supporting criminal justice system hingga saat ini masih belum ada payung hukumnya dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maupun peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait dengan KDRT. Pembuat undang-undang seyogyanya menyelaraskan (harmonisasi) UU PKDRT saat ini dengan pengaturan pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai supporting criminal justice system bagi istri sebagai pelaku KDRT agar tercipta keadilan dan perlindungan yang seimbang di masa yang akan datang (ius constituendum).