Pedagang Asongan, Pengamen, dan Gepeng yang Beroperasi di Persimpangan Jalan

(Baliekbis.com), Satpol PP Kota Denpasar kembali tertibkan gelandangan dan pengemis, pedagang asongan serta pengamen yang beroperasi di beberapa titik dan perempatan Jalan Sudirman – Jalan  Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar Barat – Jalan Mahendradata, dan simpang Jalan  Buluh Indah – Gatsu Barat. Selain melanggar Peraturan Daerah  pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat karena sangat menganggu lalu lintas. Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, pada Sabtu (2/1).

Dalam kesempatan itu ia mengaku dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan  gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar. “Apa yang telah mereka lakukan tersebut sudah melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Maka dari itu kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan mereka semua”, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hasil kali ini kami menindak sebanyak 13 orang. Selanjutnya 13 orang ini  diamankan di kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. ” Dengan tindakan ini kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah. Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri. Selain melakukan penertiban pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu gunakan masker, jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” kata Dewa Sayoga. Selebihnya dia juga mengajak kepada masyarakat agar ikut andil menjaga ketertiban dengan tidak berbelanja kepada pengasong yang berjualan di diperemaptan jalan atau memberikan sesuatu kepada para pengemis. (ist)