Pelanggar KTR, Pembuang Limbah Sembarang dan PKL Disidang
(Baliekbis.com), Sebanyak 5 perokok dan 1 pembuang limbah sembarangan serta 1 Pedagang Kaki Lima menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) pada Kamis (13/10) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon. Sebanyak 5 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti di Lapangan Niti Mandala Renon, Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya. Sedangkan 1 orang pembuang limbah sembarang ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tahu dan 1 orang PKL yang merupakan pedagang es yang ditangkap saat sidak di pasar tumpah sanglah.
Sidang dipimpin oleh Hakim M. Djalani SH. dari Pengadilan Negeri Denpasar didampingi Panitera Ketut Alim SH dan Jaksa Wahyu Agustia serta Agus Wahyu memutuskan perokok sembarangan didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang atau kurungan selama 3 hari, pembuang limbah sembarang didenda sebanyak Rp 500 ribu per orang dan PKL didenda sebanyak Rp 200 ribu atau kurungan selama 3 hari. Dari 16 pelanggar yang akan ditipiring sebanyak 7 orang akan di prostek atau barang bukti di titipkan di Pengadilan Negeri Denpasar karena tidak datang sidang dan akan ditindak lanjuti dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda tersebut, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merokok sembarang tempat. Selain itu sidang ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta mengantisipasi perokok pemula.
Sidang Tipiring sengaja dilakukan di tempat terbuka menurut Alit Wiradana sekaligus untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu. Sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi oleh Tim Terpadu yang memberikan Sosialisasi, Informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain pelanggaran merokok sembarang juga dilaksanakan sidang pelanggar pembuang limbah sembarang dan PKL. Pembuang limbah sembarangan ini yang tidak lain merupakan pengusaha tahu kedapatan membuah limbah kesungai hingga diganjar dengan denda Rp 500 ribu rupiah. Sedangkan PKL kedapatan berdagang di atas trotoar yang tidak lain merupakan pedagang es yang ditangkap saat sidak di pasar tumpah Sanglah baru-baru ini. (eka/ist)