Pelanggar Parkir di Jalan Gajah Mada Kembali Diciduk
(Baliekbis.com), Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Polri, PM serta instansi terkait kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalulintas dan parkir sembarangan serta penyalahgunaan trotoar untuk parkir dan berdagang, Selasa (6/11) di sepanjang Jalan Gajah Mada Denpasar.
Kegiatan penertiban ini rutin dilaksanakan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Dimana, dalam kegiatan ini dari 78 kendaraan sedikitnya 17 kendaraan yang di tindak, sisanya diarahkan untuk di geser atau di pindahkan, demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan saat di temui saat kegiatan.
Adapun dari 17 kendaraan yang di tindak meliputi 11 kendaraan ditilang, 2 mobil di gembok, 4 sepeda motor di gembosi. “Penertiban ini bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selain guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Sriawan juga mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan. Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Dimana, penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Sehingga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
Selain penertiban Dishub Kota Denpasar juga memberikan solusi parkir, karena didekat areal gajah mada sudah disiapkan tempat parkir yang ada di Jalan Sulawesi, Gang Beji, Pasar Kumbasaridan di Jalan Kresna. “Jadi masyarakat bisa memarkir kendaraan nya disana, dan bisa berjalan kaki disepanjang jalan gajah mada untuk berbelanja, selain menyehatkan badan juga dengan berjalan kaki kita juga menikmati susana hitage jalab gajah mada denpasar”, ungkapnya. (ays)