Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan, Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 25 Tahun 2020
(Baliekbis.com), Dalam rangka meningkatkan sradha dan bhakti sesuai dengan ajaran agama Hindu, menjaga kemuliaan tempat-tempat suci agama Hindu, guna mewujudkan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru perlu melakukan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu.
Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan ini bertujuan untuk mewujudkan Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan berlandaskan aturan hukum secara terpadu dan bersifat niskala-sakala. Memfasilitasi pencegahan dan menanggulangi kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan umat Hindu secara niskala-sakala. Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi.
Pelindungan Pura meliputi Pura Sad Kahyangan merupakan Pura utama tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya yang terletak di 9 penjuru mata angin di Bali. Pura Dang Kahyangan merupakan Pura tempat pemujaan Hyang Widhi
Wasa dalam segala manifestasinya berkaitan dengan perjalanan orang-orang suci di Bali. Pura Kahyangan Jagat merupakan Pura umum sebagai tempat pemujaan Hyang Widhi Wasa dalam segala manifestasinya. Pura Kahyangan Desa merupakan Pura yang disungsung dan diempon oleh Desa Adat.
Pengamanan Pura dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Pura. Pengamanan Pura dilakukan oleh Pengempon Pura bekerjasama dengan Desa Adat dan Perangkat Daerah. Pengamanan Pura dilakukan dengan melestarikan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya.
Ditambahkan pelestarian dilakukan secara proaktif oleh Pengempon atau masyarakat dengan melaporkan keberadaan Pura yang memiliki nilai sejarah dan/atau tinggalan terduga cagar budaya kepada instansi yang terkait. Setiap orang beragama Hindu dapat ikut serta dalam melakukan pengamanan Pura setelah mendapat persetujuan dari Pengempon Pura, Desa Adat dan Perangkat Daerah.
Sementara pemeliharaan Pura dilakukan untuk mencegah cuntaka atau sebel, kerusakan, alih fungsi, dan/atau musnahnya Pura. Pemeliharaan Pura dilakukan dengan cara mencegah cuntaka/sebel, menjaga nilai kesucian Pura menggunakan Tri Mandala Pura sesuai fungsi keagamaan, pendidikan, dan sosial budaya. Menjaga keanekaragaman arsitektur Pura, menjaga lingkungan Pura yang bersih, sehat, hijau, dan indah dan menggunakan sarana dan prasarana yang tidak berasal dari plastik sekali pakai.
Cuntaka atau sebel dicegah dengan cara melarang setiap orang yang dalam keadaan cuntaka atau sebel memasuki Pura; melarang setiap orang yang tidak berhubungan langsung dengan suatu upacara, persembahyangan, piodalan dan/atau kegiatan Pelindungan Pura memasuki Pura, dan memasang papan pengumuman mengenai larangan.
Penyelamatan Pura dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membangun atau memelihara kembali Pura yang telah atau hampir hilang, sekurang-kurangnya dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data Pura yang telah atau hampir hilang, mewujudkan kembali Pura yang telah atau hampir hilang dan mendorong kembali penggunaan dan fungsi Pura yang telah atau hampir hilang.Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pura ke keadaan semula. Tempat ibadah umat beragama lain juga mendapat hak pelindungan.
Pelindungan pratima berupa, Pecanangan merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura, berupa Singa Ghana, Bawi Serenggi, Mina, Macan Bersayap dan sejenisnya. Arca merupakan perwujudan (pelawatan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan nama dan fungsi Pura dengan bahan logam mulia, batu mulia, kayu prabhu, uang kepeng berupa Bhatara/Dewa Dewi.
Wahana merupakan kendaraan (pelinggihan) Ida Bhatara/Dewa Dewi sesuai dengan yang dipuja. Pengamanan Pratima dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, dan pencurian Pratima. Untuk mencegah kerusakan dilakukan dengan cara merawat Pratima secara berkelanjutan niskala-sakala dan menempatkan Pratima pada tempat yang sesuai.
Untuk mencegah pengerusakan dan pencurian dilakukan dengan cara menjaga keberadaan Pratima dengan menggunakan sarana tradisional dan/atau modern dan menempatkan Pratima di rumah salah seorang Pengempon atau pemangku sesuai tradisi setempat.
Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan dan mempertahankan kesucian Pratima. Pemeliharaan Pratima dilakukan dengan
cara merawat Pratima sesuai bentuk dan fungsinya, memfungsikan Pratima sesuai perwujudan serta situs dan menjaga nilai kesucian Pratima.
Penyelamatan Pratima dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dilakukan dengan cara membuat kembali Pratima sesuai dengan bentuk, fungsi, dan makna semula. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Pratima sesuai dengan keadaan dan kondisi semula. Pelindungan simbol keagamaan umat Hindu meliputi aksara suci, gambar, istilah dan ungkapan keagamaan, Arca, Prelingga, Wahana; dan Uperengga. Aksara suci paling sedikit meliputi Omkara, Krakah modre, Tri aksara, Panca aksara dan Dasa aksara.
Gambar paling sedikit meliputi Acintya, gambar Dewata Nawa Sanga dan gambar Dewa Dewi. Istilah dan ungkapan keagamaan merupakan istilah dan ungkapan keagamaan yang diyakini mengandung makna kesucian sesuai dengan sastra Agama. Arca merupakan simbol Dewa Dewi. Prelingga merupakan perwujudan Dewa Dewi yang terbentuk secara alami. Wahana merupakan bentuk kendaraan Dewa Dewi. Uperengga merupakan perlengkapan upacara keagamaan.
Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pengamanan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara menggunakan Simbol Keagamaan secara baik dan benar, menjaga Simbol Keagamaan untuk mencegah kerusakan, pengerusakan, pencurian, penodaan, penyalahgunaan, melaporkan pengerusakan, pencurian, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan kepada Perangkat Daerah dan/atau aparat hukum.
Pemeliharaan Simbol Keagamaan dilakukan untuk mencegah kerusakan, penodaan, dan penyalahgunaan Simbol Keagamaan. Pemeliharaan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara memfungsikan Simbol Keagamaan sebagaimana mestinya; menjaga nilai kesucian Simbol Keagamaan; dan merawat Simbol Keagamaan.
Penyelamatan Simbol Keagamaan dilakukan dengan cara revitalisasi dan restorasi. Revitalisasi dengan cara membangun atau membuat kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah paling sedikit dengan cara menggali atau mempelajari kembali berbagai data Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah, mewujudkan kembali Simbol Keagamaan yang telah atau hampir musnah dan mendorong kembali penggunaan simbol keagamaan yang telah atau hampir musnah. Restorasi dilakukan dengan cara mengembalikan atau memulihkan Simbol Keagamaan ke kondisi dan keadaan semula. (pem)