Pembawa Pil Dextro dan Koplo Dibekuk Polisi
(Baliekbis.com), Bersembunyi di kawasan hutan lindung, Suryadi alias Surya (30)berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Jembrana pada Selasa (5/9) pukul 19.30 di kawasan hutan lindung, Banjar Munduk Tumpeng Kaja, Desa Brangbang, Negara. Pria asal Dusun Krajan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jawa Timur ini digiring ke Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum. Dia ditangkap berkat informasi dari warga bahwa ada orang yang mencurigakan berada di kawasan hutan lindung.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Komang Muliyadnyana tadi siang menerangkan, pelaku ribuan pil tersebut miliknya yang dibeli dari Upik. “Harga keseluruhan pil setan tersebut satu juta sembilan ratus ribu rupiah,” terang Kapolres Jembrana, Jumat (8/9/2017). Lanjut Kapolres, pil/obat tersebut akan dibawa ke Denpasar. Sebelumnya pelaku juga sudah pernah membawa dan memberikan pil koplo kepada FR. “Pelaku dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” ujar Kapolres Jembrana. Apabila hasil lab menunjukkan ada kandungan zat yang tergolong dalam UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dapat dijerat pasal 62 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (IST)