Pemerintah Diharap Lakukan Pengaturan Harga Reagen Rapid Test dan PCR

(Baliekbis.com), Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran No: Hk.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp.150 ribu. Besaran tarif tertinggi itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Dalam surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut dijelaskan pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal karena harga pemeriksaan rapid test saat ini masih bervariasi sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat. Melalui surat edaran ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada bisa memberikan jaminan bagi masyarakat. Direktur Utama RSA UGM, dr. Arief Budiyanto, Ph.D, Sp.KK(K) menjelaskan adanya perbedaan tarif rapid test dikarenakan banyaknya merek reagen dan perangkat rapid test dipasaran.

“Rapid test harganya variatif karena reagen dan metode yang dipakai juga bervariasi,”tuturnya saat dihubungi Jum’at (10/7). Dia menyebutkan reagen dipasaran cukup beragam dengan harga juga bervariasi. Kondisi itu menjadikan setiap rumah sakit, klinik, maupun laboratorium memakai rapid test kit yang juga bervariasi. Hal ini juga menyebabkan biaya pemeriksaan rapid test menjadi variatif.

Perbedaan tarif rapid tes juga dipengaruhi penggunaan metode dalam pengambilan sampel. Dia menjelaskan pengambilan sampel darah pada rapid tes bisa dilakukan melalui dua cara yakni lewat pembuluh darah kapiler di ujung jari atau dapat pula melalui pembuluh darah vena.

“Validitas pengambilan sampel darah melalui pembuluh darah vena lebih tinggi dibanding melalui pembuluh darah kapiler. Namun memang konsekuensinya prosedurnya lebih lama dan lebih mahal,” tuturnya. Arief menambahkan perbedaan tarif juga dikarenakan adanya biaya tambahan jasa pelayanan seperti APD dan lainnya. Faktor-faktor tersebut menjadikan harga rapid test menjadi sangat bervariasi.

“Begitu juga dengan test PCR, reagennya juga beragam, lalu biaya-biaya tambahan jasa pelayanan yang berbeda  menyebabkan tarif pemeriksaan PCR variasinya tinggi,” terangnya. Arief menyampaikan saat ini pemerintah memang telah menetapkan tarif maksimal rapid test sebesar Rp.150 ribu untuk mengurangi variasi biaya rapid test di tanah air. Namun demikian, dia berharap kedepan pemerintah juga melakukan pengaturan harga reagen dipasaran.

“Yang diatur harus semuanya, termasuk reagen. Bagaiamana pemerintah bisa menyediakan reagen yang ekonomis, tetapi berkualitas,”ucapnya. Kepala Bidang Pelayanan Klinik GMC, dr. Novrida, AAK., menyampaikan rapid test dilakukan sebagai skrining awal dalam pemeriksaan Covid-19. Test secara mandiri biasanya dilakukan oleh masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah atau masuk daerah lain serta untuk syarat sebelum melakukan perjalanan.

Dia mengatakan bahwa klinik GMC telah membuka layanan rapid test mandiri sejak bulan April lalu. Hingga saat ini telah dilakukan lebih dari 2 ribu pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Sebelum SE pemerintah keluar, lanjutnya, pihaknya mengacu pada Peraturan Bupati Sleman No. 26.2 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut menetapkan tarif rapid test mandiri di puskesmas wilayah Sleman sebesar Rp. 210 ribu ditambah biaya periksa dokter dengan surat keterangan sebesar Rp. 20 ribu. “Sejak awal sebelum keluar SE pmerintah, tarif layanan pemeriksaan rapid test mandiri di GMC sudah dibawah Perbup,” tuturnya. (ika)