Pemkab Gianyar Tambah Kuota Tabung Gas LPG 3 Kg
(Baliekbis.com), Masyarakat pemanfaat tabung gas LPG 3 Kg (bersubsidi) boleh bernafas lega, pasalnya untuk tahun 2018 kuota gas LPG 3 kg untuk Kabupaten Gianyar telah ditambah. Tahun ini Kabupaten Gianyar mendapat kuota Gas LPG 3 Kg sebanyak 22.194 MT (21.194.000 kg) atau 7.064.000 tabung/tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kadisperindag Kabupaten Gianyar Ir. Wayan Suamba,MT saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/2).
Terkait penambahan kuota tersebut, pihaknya pada senin ( 12/2) telah mengadakan pertemuan dengan 7 agen gas LPG 3 kg (bersubsidi) di Kabupaten Gianyar. Tujuan dari pertemuan ini menurut Suamba, adalah untuk mensosialisasikan hasil rapat terkait pembahasan kuota LPG 3 Kg untuk propinsi Jatim,Bali dan NTB di Jakarta awal Pebruari lalu. Dimana Kabupaten Gianyar mendapat tambahan kuota gas LPG 3 kg untuk tahun 2018 sebanyak 22.194 MT (21.194.000 kg) atau 7.064.000 tabung/tahun. Sebagai perbandingan di tahun 2017 Kabupaten Gianyar mendapat kuota sebanyak 20.988 MT ( 20.988.000 kg) atau 6.996.000 tabung/tahun dimana terealisasi 21.822 MT (21.822.000 kg) atau 7.274.000 tabung/tahun
Sedangkan terkait adanya perbedaan harga Gas LPG 3 kg di di masyarakat, Suamba menjelaskan memang ada perbedaan harga di masing –masing tingkatan. Untuk harga gas LPG 3 kg (bersubsidi) dari pertamina ke agen Rp. 11.585, sedangkan dari agen ke pangkalan sebesar Rp. 13.300 dan dari pangkalan ke konsumen Rp. 14.500 sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan melalui peratuan Gubernur No.48 tahun 2014 tentang HET LPG gas 3 kg. Saat ini terdapat 198 pangkalan yang melayani konsumen tersebar diseluruh Kabupaten Gianyar.
Untuk memantau kelancaran distribusi tabung gas LPG 3 Kg, Pemkab. Gianyar melalui Disperindag Gianyar, dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) secara rutin telah melakukan sidak sampai ke tingkat pangkalan. “Persediaan tabung gas LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar cukup melimpah, jika seandainya terjadi kelangkaan ini murni permainan di tingkat pengecer harus kita sikapi bersama. Pemerintah tidak akan mampu mengawasi semuanya, untuk itu saya harap peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi,” tegas Wayan Suamba.
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan tabung gas LPG 3 Kg di tingkat konsumen, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah mengeluarkan surat edaran dengan mengacu pada SE Gubernur Bali tanggal 15 Agustus 2017 No : 540/2949/BI/B.Ek tentang Penggunaan Liquifiel Petroleum Gas (LGP) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasaran. Dalam edaran tersebut dijelaskanLPG 3 kg (bersubsidi) merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/ atau harganya yang masih diberikan subsidi. Peruntukannya ditujukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Masyarakat yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi) pun sudah ditentukan dengan tegas seperti kalangan PNS atau CPNS di lingkungan Pemkab Gianyar, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000. Penggunaan LPG 3 kg juga dilarang untuk seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar yang dikatagorikan mampu dan tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan setempat.
Mereka –mereka ini tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg dan sebaiknya beralih memakai LPG tabung selain ukuran 3 kg. Wayan Suamba juga berharap masyarakat secara sadar dan taat mengikuti aturan tersebut, karena tidak mungkin pemerintah akan mampu mengawasi satu persatu konsumen di masyarakat. (eni)