Pemkab Tolak Kucurkan Anggaran Pemindahan Utilitas PDAM
(Baliekbis.com), Pemkab Badung dipastikan tidak akan mengeluarkan anggaran untuk pemindahan utilitas milik PDAM Tirta Mangutama Badung, yang terkena proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban. Seluruh anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 22,8 miliar menjadi tanggung jawab perusahaan pelat merah tersebut. Dalam rapat membahas masalah tersebut, Wakil Ketua Komisi III I Nyoman Satria mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait anggaran pemindahan utilitas PDAM. “Mengingat banyak opini yang berkembang, kami ingin mengetahui kebijakan pemerintah tentang anggaran pemindahan utilitas PDAM yang kena proyek underpass di Simpang Tugu Ngurah Rai,” kata Satria. Pemerintah berdalih tak mau merubah struktur dan pos anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2017. “Masalah ini (anggaran pemindahan utilitas PDAM) baru muncul setelah selesai pembahasan APBD Perubahan. Saya sudah meminta melakukan rasionalisasi anggaran termasuk mendorong menggunakan dana investasi yang belum dimanfaatkan oleh PDAM,” kata Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD Badung, Senin (14/8).
Dari hasil perhitungan PDAM memiliki cadangan dana investasi sebesar Rp 5,3 miliar, dan sisanya Rp 17,5 miliar diharapkan diperoleh dari rasionalisasi anggaran PDAM. Karena menurut Kepala Bappeda Badung I Made Wira Darmajaya yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, anggaran PDAM tidak seperti APBD yang tak bisa diutak-atik setelah ditetapkan. “PDAM kita minta melakukan rasionalisasi, dengan opsi pembayaran dengan aliran kas. Ada item-item pekerjaan yang masih bisa dicarikan opsi lain atau ditunda, untuk dilakukan pada tahun berikutnya,”papar mantan Sekwan ini. PDAM juga diminta melakukan perhitungan ulang mengenai dana yang dibutuhkan untuk pemindahan utilitas, sehingga anggarannya bisa ditekan. Dewan Badung juga sepakat dengan keputusan pemerintah. Ketua Dewan I Putu Parwata mengatakan telah disepakati tidak melakukan perubahan struktur anggaran perubahan, karena biaya pemindahan utilitas PDAM tidak masuk dalam KUA PPAS, maka PDAM Tirta Mangutama diminta untuk mencari solusi terbaik. “Sudah diserahkan kepada mekanisme secara mandiri oleh PDAM itu sendiri. Bagaimana PDAM melakukan anggarannya, bagaimana PDAM mengelola keuangannya, kami berikan kewenangan itu penuh kepada PDAM,”tegasnya.
Sementara itu Dirut PDAM Tirta Mangutama Badung I Ketut Golak yang dikonfirmasi terpisah I Ketut Golak enggan berkomentar banyak. Dia mengungkapkan anggaran pemindahan utilitas masih dalam perhitungan. “Belum ada rincian anggaran yang pasti, masih dilakukan perhitungan oleh PUPR,”kilahnya. Bagaimana dengan kewajiban menanggung seluruh biaya pemindahan, Golak mengakatan akan berkoordinasi lagi dengan pemerintah. “Untuk masalah anggaran saya akan koordinasi dengan pak Sekda,”imbuhnya. Sebelumnya sejumlah opsi muncul untuk membiayai pemondahan utilitas tersebut. Mulai dari penggunaan setoran PDAM ke kas daerah tahun 2017 sebesar Rp 14 miliar lebih, kemudian usulan penggunaan anggaran pembebasan lahan yang terkena proyek underpass, yang telah terpasang dalam anggaran perubahan sebesar Rp 85 miliar. (ist)