Pemkot Banda Aceh Studi Banding ke Denpasar

(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar telah meraih penghargaan diberbagai bidang  pelayanan masyarakat. Bahkan penerapan Tindak Pidana  Ringan (Sidang Tipiring)  penegakan perda nomor 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan penegekan perda secara tegas tersebut mengantarkan Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan. Hal ini membuat menjadikan Pemerintah Kota Denpasar tempat studi banding bagi daerah lain di Indonesia seperti dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh, Senin (16/10)

Rombongan Pemerintah Banda Aceh yang dipimpin Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin diterima dengan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang didampingi Kasatpol PP Dewa Sayoga, dan Kasubag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Wayan Hendaryana. Sebelum diterima rombongan Pemerintah Banda Aceh telah melihat secara langsung proses sidang Tipiring yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung dilanjutkan meninjau layanan publik di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Dalam kesempatan itu Sekda Kota Denpasar A.A.N Rai Iswara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti daerah lainnya. Untuk itu diKota Denpasar perlu terobosan dan inovasi-inovasi sesuai visi Pemerintah Kota Denpasar kota kreatif berwawasan budaya menuju keharmonisan sesuai dengan visi misi Walikota.  Untuk membangkit ekonomi kreatif walikota selalu memberikan perhatian kepada masyarakat Kota Denpasar melalui berbagai event-event.

Rai Iswara mengaku Kota Denpasar sangat kecil dengan luas wilayah sekitar 127 km2, meskipun demikian kepadatan penduduk mencapai 800.000 jiwa. Bahkan Denpasar hanya memiliki empat kecamatan yakni Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Selatan. Dari empat kecamatan Kota Denpasar memiliki 43 Desa dan kelurahan. ‘’Meskipun Denpasar ini kota namun masih memiliki Desa dengan dipimpin oleh prebekel,’’ ujarnya.

Rai Iswara mengaku padatnya penduduk tentunya banyak persoalan yang terjadi di Kota Denpasar. Untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman Kota Denpasar mengeluarkan berbagai Peraturan Daerah seperti Perda KTR No 7 Tahun 2013. Untuk menegakkan Perda ini Satpol PP Kota Denpasar bersama Dinas terkait terus melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban. Jika ada yang melanggar Satpol PP langsung melakukan Sidang Tipiring di tempat-tempat terbuka  seperti di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung. ‘’Sidang tipiring dilakukan di tempat umum, agar masyarakat sadar bahwa ada aturan yang mengatur tentang KTR. Dengan adanya Sidang Tipiring ini pelanggaran menjadi berkurang, bahkan orang menjadi takut untuk melanggar,’’ ujarnya.

Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin sangat mengapresiasi inovasi yang diterapkan di Pemerintah Kota Denpasar. Menurutnya penegakan Perda yang dilaksanakan Pemkot Denpasar  terlaksana dengan baik, damai dan tanpa arogan. Bahkan sosialisasi Perda secara berlanjut dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar bersama  Dinas terkait.

Dalam kesempatan ini ia mengaku sangat senang karena bisa belajar ke Pemkot Denpasar, sehingga berbagai pengetahuan bisa di dapat. ‘’Ilmu yang kami dapat akan diterapkan di Pemerintah Banda Aceh, sehingga Satpol PP Banda Aceh dalam menjalankan tugas tidak arogan lagi,’’ ujarnya. (ayu)