Pemkot Batasi Ijin Toko Modern

(Baliekbis.com), Kehadiran toko modern di kota-kota besar di Indonesia tentu saja menuai permasalahan. Tak terkecuali kehadiran di Kota Denpasar yang menuai permasalahan dan mengkhawatirkan mematikan pasar tradisional atau pasar desa yang ada. Menekan keberadaan toko modern di Kota Denpasar dengan penerbitan Surat Keputusan Walikota Denpasar No.188.45/495/HK/2011 tentang penataan toko modern. Dalam SK tersebut tercantum pembatasan penjualan produk semua toko modern baik yang berjaringan maupun yang tak berjaringan. Menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I.B Rahoela, Selasa (28/11) mengatakan keberadaan toko modern di Kota Denpasar telah diatur dalam perwali tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modrn. Hal ini juga diikuti dengan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk SK No. 188.45./565/HK/2009. Tercatat dari tahun 2011 jumlah toko modern yang telah terdaftar dan beroperasi berjumlah 295 toko modern dengan ijin yang diterbitkan dari tahun 2009-2017 sebanyak 125 ijin toko modern. Sementara dari tahun 2010 – 2017 sebanyak 28 ijin ditolak dan tahun 2010-2012 sebanyak 4 ijin toko modern ditangguhkan. ‘’Dari pengeluaran ijin akan diatur dan dievaluasi kembali dalam lima tahun,’’ ujar Rahoela.

Lebih lanjut Rahoela mengatakan Walikota Denpasar I.B Rai Dhamawijaya Mantra terus melakukan penguatan keberadaan pasar rakyat di Kota Denpasar melalui program revitalisasi pasar rakyat hingga penguatan menejemen pengelolaan. Perbaikan infrastruktur lewat program revitalisasi yang memperhatikan aspek kebersihan, pengelolaan limbah, kenyamanan hingga aspek ruang ibu menyusui, hingga tempat bermain anak. Disamping itu kenyaman masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan keramahan dan berinteraksi sosial di lingkungan pasar rakyat. Diharapkan revitalisasi pasar rakyat dapat merubah kesan kumuh dan becek saat musim hujan, serta keberadaannya mampu bersaing dari gempuran pasar modern. Tak sebatas pada peningkatan infrastruktur, namun juga memberikan akses permodalan hingga akses kemudahan ijin usaha kepada para pedagang dengan menggandeng lembaga perbankan, koperasi dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dalam meningkatkan menejemen pengelola pasar, Walikota Rai Mantra juga menggandeng Universitas Udayana memberikan peningkatan pengetahuan para pengelola dan pedagang. (pur)