Pemkot Bentuk Jumali di Setiap Desa/Kelurahan

img-20161026-wa0000

(Baliekbis.com), Guna mendorong masyarakat ikut serta dalam menjalankan program kebersihan di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar menerapkan  system Swakelola Sampah di setiap Desa/ Kelurahan dengan  membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali). Tim Jumali Kota Denpasar yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan tata kelola persampahan, memonitor, mengidentifikasi sumber sampah dan melaksanakan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat diharapkan dapat menjadi suatu hal yang dapat mengurangi permasalahan sampah di Kota Denpasar.

Pasca diberlakukannya sistem kelola sampah berbasis lingkungan yakni swakelola sampah di setiap Desa/ Kelurahan di Kota Denpasar serta atas instruksi langsung Walikota Denpasar IB. Rai Dharmawijaya Mantra  dalam mewujudkan kota Denpasar yang  bersih, sehat dan indah, Setiap Desa/Kelurahan membentuk tim juru pemantau lingkungan (jumali) guna mendorong masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam menjalankan program kebersihan di Kota Denpasar. Seperti halnya Swakelola sampah di Desa Sumerta Kelod yang dimana setiap harinya tim jumali berkeliling menyisir wilayah Desa Sumerta Kelod dari jalan protokol hingga gang-gang kecil di wilayah Desa Sumerta Kelod. “Dengan memonitor langsung kelapangan serta sosialisasi secara berkelanjutkan diharapkan dapat merubah mindset masyarakat tentang sampah serta ikut meningkatkan kepedulian masyarakat menggurangi sampah ,” kata  Kepala Desa Sumerta Kelod Gusti Ketut Anom Suardana saat ditemui Rabu (26/10) sedang memantau tim jumali Desa Sumerta Kelod.

Selain memonitor serta mensosialisasikan kepada masyarakat, lebih lanjut  Anom Suardana Tim Jumali ikut serta membantu kegiatan penyapuan, pengumpulan dan pengangkutan, membuat rencana kerja tentang pemilahan, pengolahan serta jadwal pengeluaran sampah dan bertanggung jawab serta melaporkan segala hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa ataupun langsung ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar. “Kami mengerahkan tim Jumali untuk memantau kebersihan serta menjadi satgas, sehingga bisa menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan. Di Desa Sumerta Kelod memiliki 4 orang jumali yang setiap hari bertugas menyisir dan mensosialisasikan kebersihan di wilayah Desa Sumerta Kelod setiap harinya,” ujar  Anom Suardana.

Anom Suardana juga mengajak warganya  agar memahami mengenai Peraturan Walikota No 11 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar yang berbasis lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.  (eka/ist)