Pemkot Berikan Pelayanan Perijinan Secara Optimal

(Baliekbis.com), Untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat Denpasar di dalam menerima pelayanan terutama pelayanan perijinan, Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Kota Denpasar terus melakukan inovasi di dalam mengoptimalkan pelayanan prima sesuai dengan moto Sewaka Dharma yakni Melayani adalah Kewajiban ke pada masyarakat. Untuk itu DPM dan PSTP Kota Denpasar langsung turun jemput bola ke masyarakat dengan menurunkan mobil keliling perijinan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang kali ini mobil perijinan keliling langsung menuju Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Rabu (14/6).
Dimana armada mobil keliling perijinannya yang diturunkan DPM dan PTSP Kota Denpasar langsung menyasar masyarakat dengan memberikan pelayanan ke masyarakat yang akan mengurus segala keperluan perijinan di wilayah Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di Desa Pemecutan Kaja, demikian disampaikan Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan (PKPL), IB Alit Adhi Merta. “Pelayanan perijinan kelililing ini, pada prinsipnya terdapat tiga tahapan, yakni sosialisasi, informasi dan konsultasi. Untuk langkah penerapannya, dengan melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu (dor to dor) ke masyarakat dan pedagang, serta pengusaha-pengusaha yang ada di Desa Pemecutan Kaja”, ungkapnya. Selain itu DPM dan PTSP Kota Denpasar juga menerima berkas permohonan izin, apabila masyarakat sudah melengkapi berkas-berkasnya dan kami terima saat ini. Yang mana pelaksanan perijinan keliling ini sudah dilaksanakan dari tanggal 13 Juni 2017 dan selama tiga hari di Desa Pemecutan Kaja dan nantinya akan berlanjut ke Kecamatan lainnya sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017 dan masyarakat yang sudah siap mengajukan permohonan izin, kami layani langsung di pelayanan perijinan keliling ini.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pelayanan perijinan keliling ini juga menerima pelayanan pendaftaran ulang alias perpanjangan melalui Sistem Informasi Perijinan Online (Sipon). ‘’Hal ini kami fasilitasi, jika ada masyarakat yang tidak memiliki handphone android dengan layanan internet, jadi tidak perlu jauh datang ke Kantor Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Gedung Sewaka Dharma, dan kami bantu di pelayanan perijinan keliling ini,’’ ujarnya. Dan diharapkan kepada para pedagang supaya mengurus izin untuk legalitas usahanya. Pihaknya juga menginformasikan izin-izin apa saja yang harus dimiliki para pedagang untuk membuka kegiatan usaha, dan operasionalnya. Untuk manfaatnya, lanjut dia, pihaknya memberikan legalitas untuk usaha , data print perijinan, dan untuk akses permodalan. ‘’itulah manfaat dari izin-izin untuk kegiatan usaha, tapi banyak manfaat yang bisa didapatkan para pedagang atau pengusaha,’’ ucapnya.
Sementara Kasi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, I Gst Made Oka Diara Putra menambahkan, pelayanan perijinan keliling ini, merupakan program berkelanjutan, yang setiap tahun kami laksanakan, dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Dan di masing-masing kecamatan kami sasar desa/kelurahan. Semua kami sasar setiap tahunnya, yang kami laksnakan sesuai program kerja, dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus perijinan dan dalam program ini pihaknya menggandeng pihak kecamatan di wilayahnya, melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Adapun Adapun jadwal pelayanan perijinan keliling, yakni Kantor Desa Pemecutan Kaja, 13 s.d. 15 Juni, Kelurahan Padangsambian (20 s.d. 22 Juni), Desa Padangsambian Kaja (11 s.d. 13 Juli), Kelurahan Sesetan (18 s.d. 20 Juli), Kelurahan Sanur (25 s.d. 27 Juli), Kelurahan Penatih (1 s.d. 3 Agustus), Desa Sumerta Kelod (8 s.d. 10 Agustus), dan Kelurahan Ubung (14 s.d. 16 Agustus).
Sementara salah satu pemohon ijin, Nyoman Suartini, asal Denpasar mengatakan, sangat senang dengan adanya pelayanan perijinan keliling ini. “Saya sangat di mudahkan dengan perijinan keliling ini yang bisa langsung saya datangi dekat dengan tempat tinggal saya, apa lagi dengan kesibukan saya sebagai Ibu rumah tangga yang total waktu mengurus anak dan kini akan membuat sebuah usaha rumahan dengan membuka sebuah kios untuk menjual sarana alat-alat persembahyangan. Saya merasa sangat dimudahkan dengan perijinan keliling ini dan di harapkan kegiatan ini bisa terus berlanjut,” ungkapnya. (ays’)