Pemkot Denpasar Adakan Sosialisasi Tax Amnesty

Sosialisasi Tak Amnesty kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (27/9) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
Sosialisasi Tak Amnesty kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (27/9) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

(Baliekbis.com), Denpasar – Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan ditertibkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016, Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Keuangan Kota Denpasar yang bersinergi dengan Kantor Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat menggelar sosialisasi Tak Amnesty kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Selasa (27/9) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. Dimana Sosialisasi ini di buka langsung Asisten Administrasi Umum  Kota Denpasar IGN Eddy Mulya.

Tax Amnesty atau Amnesti Pajak merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, demikian disampaikan Kasi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Denpasar Barat Agung Riyanto saat mensosialisasikan Tax Amnesty di hadapan PNS di lingkungan Pemkot Denpasar. Nantinya wajib pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak ini akan memperoleh banyak manfaat seperti pengapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, jaminan rahasia dimana data pengampunan pajak tidak di dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan pembebasan PPH terkait proses balik nama harta.

Oleh sebab itu seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan harus segera mengajukan permohonan Amnesti Pajak ke KPP tempat wajib pajak yang terdaftar atau di kedutaan besar tertentu, bisa juga untuk lebih jelasnya mengklik di www.pajak.go.id/amnestipajak.  Yang mana permohonan periode awal ini sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016. Dan periode kedua akan dimulai pada tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2016, dn period ke tiga akan dimulai kembali pada tanggal 1 Januari samai 31 Maret 2017.

Lebih lanjut Agung Riyanto menjelaskan, setelah mengajukan permohonan pajak amnesti, surat keterangan amnesti pajak akan ditertibkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterima surat pernyataan harta beserta lampirannya. Dan apabila pemilik wajib pajak yang telah mengajukan amnesti pajak masih miliki harta yang belum di ungkapkan akan di anggap sebagai penghasilan dan akan di kenai PPH dan di tambah sanksi sebesar dua ratus persen (200 %). Serta jika pemilik wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak ini dan belum melaporkan harta miliknya juga dianggap sebagai penghasilan, akan dikenai pajak dan ditambah sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara Asisten Umum Administrasi Umum Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan, sosialisasi ini dipandang sangat perlu bagi semua wajib pajak termasuk kalangan PNS, dikarenakan pajak sumber penerimaan terbesar bagi negara, untuk itu perlu pengelolaan yang optimal dari segi pemungutan dan optimal dari segi penggunaan. Oleh sebab itu Dirjen Pajak melalui Kantor Pajak Pratama bersinergi dengan Pemerintah Kota Denpasar mengadakan Sosialisasi Tax Amnesty ini, dan diharapkan para peserta untuk bisa mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan sungguh-sungguh.(ays’/ist)

amnesti-2