Penyedia Jasa Angkutan Sampah Didenda 3 Juta
(Baliekbis.com), DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk menindak para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Sidang Tipiring kali ini digelar di Balai Br. Celagi Gendong, Pemecutan Denpasar pada Kamis (22/9).
Sidang yang dipimpin Hakim Angeliky Day, SH, MH dengan Panitera Ketut Adiun SH dan Kadek Hendra Palgunadi serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya, SH dan Made Wahyu Agastia Abdi SH ini menindak tidak kurang sebanyak 26 pelanggar. Dengan rincian 18 orang melanggar Pasal 12 Ayat 2, 1 Orang Melanggar Pasal 11 Huruf B, 7 orang melanggar pasal 11 Huruf K pada Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar.
Menurut Kabid Operasional Kebersihan DKP Ketut Adi Wiguna, rata rata pala pelanggar ini melanggar Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. “Ditemukan jenis- jenis pelanggarannya antara lain pembuangan sampah di got dan sungai serta ada pula para pengusaha pengelolaan sampah yang tidak menggunakan jaring pada operasionalnya. Denda yang kita jatuhi berkisar dari yang paling ringan Rp. 500,000 rupiah hingga yang terberat sejumlah 3 Juta Rupiah” ujar Ketut Adi Wiguna.
Lebih lanjut Keut Adi Wiguna mengatakan para pelanggar yang dikenai denda hingga 3 Juta Rupiah tersebut langsung membayar denda di tempat persidangan. “Adapun para pelanggar atas nama Sunardi, Imam, Toni dan Andik yang rata – rata merupakan penyedia jasa pengelolaan sampah swasta yang tidak menggunakan jaring saat mengangkut sampah sehingga sampah- sampah tersebut berserakan dijalanan” ujar Ketut Adi Wiguna.
Kadis DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada ditemui usai pelaksanaan sidang mengatakan pelaksanaan sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini efektif menimbulkan efek jera dan sudah proporsional dengan jenis pelanggarannya. “Ada kecenderungan saat ini warga membuang sampah nya kesungai disaat pelarangan pembuangan sampah di jalanan digencarkan. Untuk itulah disamping terus menindak pelanggar sampah di daratan, pemantauan serta penindakan para pelanggar sampah di sungai harus lebih dioptimalkan dan terus dikawal. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra untuk menggencarkan penindakan para pembuang sampah di Sungai. Terlebih bagi masyarakat Bali sungai merupakan tempat yang harusnya disucikan.” ujar Ketut Wisada.
DKP Kota Denpasar akan mengadakan Sosialisasi Perwali No 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar di Kantor Desa Sumerta Kelod pada 25 September mendatang, selain itu Sidang Tipiring bagi pelanggar kebersihan selanjutnya juga akan dilaksanakan pada 29 September 2016 di wilayah Br. Kaja, Panjer Denpasar. (esa/ist)