Pemkot Denpasar Pastikan Dokumen Penting Tersertifikasi secara Elektronik
(Baliekbis.com), Untuk menjamin keamanan dan menghindari pemalsuan dokumen penting, Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). “Khususnya OPD yang memberikan layanan dokumen kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dr. I Dewa Made Agung SE M.Si saat Penandatangan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Dinas Kominfos dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Selasa (28/9).
Perpanjangan dilakukan setiap 4 tahun sekali agar penyelenggaraan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tetap dapat dilaksanakan. Penandatanganan dilakukan di Ruang Sewaka Mahottama Graha Sewaka Dharma antara Kepala Dinas Kominfos Kota Denpasar Dr. I Dewa Made Agung SE M.Si dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) Jonathan Gerard T disaksikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN dan Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Denpasar.
Karo Hukum dan Komunikasi Publik, Sekretariat Utama, BSSN Republik Indonesia, Christyanto Noviantoro, S.H., M.H. menyatakan bahwa keberadaan sertifikat elektronik dapat menjadi sarana penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan. “Tanda Tangan Elektronik menjamin autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik,” tegasnya. Sebab tanda tangan elektronik tidak mudah dan bahkan tidak bisa dipalsukan, jelasnya.
“Keunggulan Tanda Tangan Elektronik, antara lain dapat dilakukan di mana saja, cepat serta mendukung transformasi digital yang terus meningkat” ujarnya lagi. Identitas digital yang ikut menempel bersama dengan Tanda Tangan Elektronik yang dibubuhkan, memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.
Lebih jauh Kadis Kominfos didampingi Kepala Bidang Persandian Ida Bagus Sutha Wijaya SE MSi menyatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang dan Peraturan lainnya, bahwa setiap orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik (TTE) berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
“Peyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik,” jelas Kabid Persandian yang akrab disapa Gus Sutha ini.
Ditambahkannya, setiap dokumen yang dikeluarkan negara dan menggunakan tanda tangan elektronik, wajib hukumnya dilengkapi sertifikasi elektonik. “Tujuannya untuk menjamin kerahasiaan dokumen, keutuhan data serta keaslian data dan keaslian pihak penandatangan,’jelas birokrat asal Bangli ini. Dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi maka setiap perubahan data setelah ditanda tangan akan mudah diketahui, baik itu perubahan tentang informasi yang ada di dalamnya maupun perubahan tanda tangannya. Salah satu manfaatnya bagi masyarakat adalah untuk menghindari upaya-upaya pemalsuan dokumen ataupun perubahan dokumen penting tanpa melalui tahap dan prosedur yang benar dan sah secara hukum.
Gus Sutha menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 beberapa OPD telah menggunakan tanda tangan digital pada dokumen yang dikelolanya. Sebanyak 21 jenis perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menggunakan tanda tangan digital yang tersertifikasi. “Adapun jumlah dokumen yang sudah tertanda tangan digital sebanyak 6.080,” jelas Gus Sutha lagi. Untuk dokumen dan akte kependudukan TTE sudah diterapkan pada 7 dokumen mulai dari Kartu Keluarga dan akte kependudukan seperti akte lahir, akte kematian dan lainnya. “Dokumen kependudukan dan capil yang sudah tertanda tangan elektronik sebanyak 100.530 lembar,” ujarnya ramah. Untuk lingkup Pemerintah Kota Denpasar, penggunaan TTE sudah dilaksanakan pada aplikasi tata naskah dinas elektronik yang mencakup 18 jenis surat pada 15.926 lembar dokumen. Tanda tangan digital juga telah diterapkan pada SK Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan SK CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang dikelola Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar. (wra)