Pemkot Denpasar-Perumda-Perbekel Tanda Tangani Kerjasama dengan Kajari Denpasar
(Baliekbis.com), Pemerintah Kota Denpasar, Perusahaan Daerah Kota Denpasar serta Perbekel se-Kota Denpasar mendantangani kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar, yang dilaksanakan di Ruang Mahottama Graha Sewaka Dharma Denpasar, Rabu (12/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Forkopimda Kota Denpasar, Kepala Kajari Denpasar, Luhur Istiqhfar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab seluruh Kepala OPD serta Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar.
Kajari Denpasar, Luhur Istiqhfar menjelaskan, palaksaan kerjasama ini merupakan pengamalan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah.
Menurutnya, alasan mendasar yang menyebabkan kejaksaan diberi peran dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yakni masih banyak adanya aktivitas dalam menunjang kesejahteraan masyarakat memungkinkan bersentuhan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat memungkinkan adanya aktivitas yang bersinggungan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga untuk meminimalisir hal tersebut kerjasama ini dapat menjalankan salah satu tugasnya yakni memberi pendampingan hukum,” paparnya.
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara turut mengapresiasi terjalinya kerjasama atau kesepakatan bersama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini.
Dimana, dengan adanya kesepakatan bersama ini artinya seluruh OPD dan Perusahan Daerah di lingkungan Pemkot Denpasar secara umum telah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Denpasar.
Jaya Negara menekankan bahwa momentum ini hendaknya dimanfaatkan sebagai upaya untuk berkordinasi dan berkolaborasi untuk dapat memperkecil celah pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Sehingga upaya dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan.
“Kalau di OPD sebelumnya telah melaksanakan kerjasama dengan Kejari Denpasar, dan kini dilanjutkan dengan Perusahan Daerah serta Perbekel se-Kota Denpasar, sehingga pemahaman terkait kinerja dan hukum akan menjadi harapan sehingga dapat lebih baik dan maksimal,” ujar Jaya Negara.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) yang dilakukan oleh Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejari Denpasar, Luhur Istighfar,Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Dandim 1611 Badung, Kol.Inf. Puguh Binawanto, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Sobandi, Ketua Ombudsman RI, Umar Ibnu Alkhatab, Kepala BPN Denpasar, Sudarman Harjasaputra, Kepala BPS Kota Denpasar, Eman Sulaeman, serta Kepala KPPN Denpasar, Sri Martini. (eka)