Pemkot Gelar FGD Pelimpahan Kewenangan ke Pemdes
(Baliekbis.com), Menghindari tumpang tindih kegiatan di pemerintahan desa akibat adanya kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga harus dilaksanakan pemerintahan desa. Mengingat kewenangan desa telah diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dapat menimbulkan kegiatan yang sama antara pemerintah daerah melalui OPD. Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat membuka Focus Group Discussion (FGD) pelimpahan kewenangan pemerintah daerah melalui OPD kepada Pemerintah Desa. Pelaksanaan FGD yang berlangsung sehari diikuti seluruh Kepalad desa/lurah se-Kota Denpasar yang dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kamis (15/11) Hotel Inna Bali Beach Sanur.
Lebih lanjut Rai Mantra menyampaikan pelaksanaan FGD merupakan pelimpahan kewenangan OPD meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Serta lain yang ditugaskan pemerintah provinsi, daerah kabupaten/kota sesuai kententuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu FGD ini sangat penting untuk dilakukan mengingat saat ini desa menerima kuncuran dana yang sangat besar baik dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil dan pendapatan sah lainnya. Sehingga saat ini desa bukan lagi sebagai obyek pembangunan melainkan sebagai subyek pembangunan yang lebih dikenal dengan desa membangun. Melalui FGD yang dilaksanakan sehingga dapat mengumpulkan informasi secara terarah dan sistematis sehingga permasalahannya lebih spesifik. Dengan demikian menurut Rai Mantra hasil pertemuan FGD menjadi bahan bagi penyusunan Peraturan Walikota tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal.
Sementara Ketua Panitia penyelenggara Kabid Penataan Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Made Sumarsana menyampaikan pelaksanaan FGD untuk menggali dan memproleh beragam informasi tentang masalah atau topik tertentu yang sangat mungkin berbeda-beda dengan penjelasan yang berbeda pula. Melalui FGD yang dilaksanakan fokus masalah dan topik yang di bahas lebih jelas dan terarah untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembanunan. Materi yang diberikan dalam FGD ini kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan desa dan kebijakan penataan kewenangan desa secara umum yang menghadirkan nara sumber Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Aferi S. Udail. (gst)