Pemkot Kini Miliki Sistem Informasi dan Pendataan Obyek Seni Budaya
(Baliekbis.com), Pemkot Denpasar memberikan perhatian serius terhadap pemajuan serta pelestarian kebudayaan. Karenanya, sebagai upaya untuk terus mendukung pemajuan kebudayaan serta menginventarisasi seni dan warisan budaya di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan berinovasi melalui Sistem Informasi Geografis Pendataan Objek Seni dan Budaya Kota Denpasar berbsis digital yang diluncurkan oleh Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram di Denpasar Amphiteater, Yputh Park Taman Kota Lumintang, Minggu (30/6) malam.
Peluncuran inovasi tersebut ditandai dengan penayangan E-Book kesenian Genggong serta tutorial penggunaan sistem informasi pendataan obyek seni budaya.
Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti menjelaskan bahwa saat ini banyak kesenian di Kota Denpasar yang belum terdata dan masuk dalam database Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Hal ini dibebabkan berbagai faktor, seperti halnya kurang diketahuinya jenis atau keberadaan pasti kesenian tersebut oleh masyarakat.
“Saat ini banyak seni budaya di Kota Denpasar yang hampir punah, karenanya dengan menggandeng masyarakat untk ikut aktif dalam melestarikan seni budaya tersebut dengan mendaftarkan di sistem informasi pendataan obyek seni budaya ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sisitem informasi berbasis digital ini selain dapat menjadi wahana pelestarian yang bermuara pada penguatan kebudayaan sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017, juga dapat menjadi wahana promosi wisata yang dikemas dalam Berwisata Sejarah Seni di Kota DenpasarBerbasisi Teknologi Informasi Komunikasi (Wisata Jani di Kota Denpasar Beretika) yang menggunakan websiteHttp://culture.denpasarkota.go.id.
“Sehingga program ini dapat bermanfaat dalam menarik masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi terkait jenis kesenian dan kebudayaan di Kota Denpasar serta menciptakan peluang heritage torism yang seluruhnya bermuara pada pelestarian dan penguatan kebudayaan,” kata Wiwin.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram sangat mengapresiasi inovasi Sistem Informasi Geografis Pendataan Objek Seni dan Budaya Kota Denpasar ini. Dimana, hal tersebut merupakan wujud nyata implementasi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Sehingga kedepanya kesenian, budaya dan kearifan lokal di Kota Denpasar tetap lestari dan terdata secara apik.
“Besar harapan kami program ini dapat digunakan sebagai bank data mengenai seni budaya di Kota Denpasar yang tentunya berguna untuk pelestarian seni budaya itu sendiri serta pengembangan pariwisata dalam balutan city tour Kota denpasar,” kata Mataram.
Untuk diketahui bahwa dalam website Http://culture.denpasarkota.go.id. Dapat ikut andil secara langsung dalam pelestarian seni budaya dengan mendaftarkan kesenian, kebudayaan, dan kearifan lokal yang diketahui secara online dengan mengikuti panduan pada website dan E-book Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. (ags)