Pemkot Komit Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
(Baliekbis.com), Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemkot Denpasar mengikuti Diskusi Kelompok Terarah se-Wilayah Timur Bali Nusra, Selasa (20/2) di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Walikota dan Bupati se-Wilayah Timur Bali Nusra.
Plt. Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara hadir dalam kesempaan tersebut mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah BPK dalam mewujudkan sistem tata kelola keuangan yang transparan. “Sudah barang tentunya kami sebagai pelayan dari masyarakat telah berupaya maksimal dalam menjalankan setiap program demi kepentingan masyarakat, dan evaluasi dari BPK tentunya akan menjadi sebuah acuan untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Jaya Negara. Lebih lanjut Jaya Negara didampingi Kepala Inspektorat Kota Denpasar, I.B Sidharta mengatakan, langkah ini juga untuk mempercepat proses tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dimana selama ini penyelesaian dari tindak lanjut ini masih dibawah dari 80 persen.
Dari hasil konfirmasi dengan pihak BPK dimana per 31 Desember 2017 presentase tindak lanjut dari BPK sudah mengalami kenaikan menjadi 80 persen per semester 1 tahun 2017. Sedangkan untuk semester 1 di tahun 2018 pihaknya menargetkan presentase angka sebesar 95,52 persen. “Yang terpenting adalah bisa sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi tindak lanjut dari BPK serta mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jaya Negara.
Sementara, Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis mengatakan, sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Jokowi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah menjadi kewajiban dan tugas utama dari setiap pemerintah daerah, dan ini bukan semacam himbauan namun menjadi sebuah kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diperlukan bahwa BPK perlu melakukan pemantauan rekomendasi hasil pemeriksaannya dan dalam pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atau hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan pemberlakuan Undang-Undang meminta 60 hari sejak diterimanya hasil pelaporan pemeriksaan BPK, maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau memberikan penjelasan atas tindaklanjut yang dilakukan.
Arti penting laporan hasil pemeriksaan bisa terwujud apabila disertai dengan tindaklanjut atas rekomendasi yang ada didalamnya. “Visi BPK RI adalah menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. Dengan meningkatnya tindak lanjut dari BPK bukan hanya dapat meningkatkan laporan keuangan pemerintah daerah, namun dapat mengoptimalkan keuangan negara dan daerah,” kata Azis. (Ngr)