Pemkot Luncurkan Pengaduan Online Koperasi
(Baliekbis.com), Pengaduan Online Koperasi menjadi terobosan Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan pengawasan bersama, dalam peningkatan kinerja koperasi. Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, Kota Denpasar membuat Pengaduan Online ini yang diluncurkan secara resmi Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (6/6) di Hotel Golder Tulip Denpasar. Peluncuran ini juga dirangkaikan pembukaan Bimbingan Teknis Pengawasan Kelembagaan Koperasi tahun 2017. Rai Matra mengatakan, pengaduan sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan memajukan semua Koperasi yang ada di Kota Denpasar. Dalam era digitalisasi saat ini, tentunya permasalahan koperasi dapat segera di konsultasikan secara online.
Di samping itu, pencapaian kinerja koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang membutuhkan proses pengawasan terhadap kegiatan operasional koperasi. Dengan demikian pengawas koperasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, yang tak terlepas dengan terbentuknya klinik koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar yang sangat memberikan manfaat bagi gerakan koperasi.
Dengan adanya klinik koperasi dan pengaduan online ini, Pemerintah Kota Denpasar dapat melakukan pencegahan dini dalam penyelenggaraan gerakan koperasi. “Sebelum ada kesalahan yang fatal, maka semua koperasi saya harapkan bisa memanfaatkan pengaduan online ini, karena pengaduan itu akan di koreksi langsung oleh Tim,” ujarnya sembari mengatakan pimpinan koperasi yang mengikuti Bimtek ini dapat memanfaatkan kesempatan ini secara baik. Sementara itu Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Surydarma Sena mengatakan, Pengaduan Online Koperasi ini sebagai langkah mempercepat dan mempermudah masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan tentang koperasi.
Pengaduan ini terintegrasi ke layanan Pengaduan Rakyat Online (Pro) Denpasar. Masyarakat yang menggunakan jasa koperasi bisa melaporkan secara online, karena pihaknya akan turun kelapangan dan melihat tentang pengaduan tersebut. “Lewat Pengaduan Online Koperasi ini, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Koperasi untuk melaporkan atau mengadu berbagai permaslahan koperasi,” ujar dia. Erwin juga mengatakan, sistem ini sangat efektif untuk melakukan pengawasan terhadap 1.128 koperasi yang ada di Kota Denpasar. Laporan pengaduan yang dilakukan masyarakat sifatnya rahasia atau tidak terbuka. Dalam artian masyarakat boleh mengadu, namun pihaknya akan menyaring terlebih dahulu.
Lebih lanjut ia menegaskan, Pengaduan Online Koperasi ini tidak semua sifatnya terbuka. Yang terbuka hanyalah tentang hal-hal yang bersifat pelayanan, pengurus yang tidak baik maupun koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan. “Masyarakat bisa mengadu apa saja, tapi yang kita publis lewat Pro Denpasar sifatnya tentang pengaduan pelayanan,” ujarnya. Selain peluncuran Pengaduan Online Koperasi dalam kesempatan ini juga dilakukan Bimbingan Teknis Pengawasan Kelembagaan Koperasi 2017 yang diikuti 60 orang pimpinan atau manager koperasi. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada pengawas koperasi itu sendiri agar melaksanakan tugas fungsinya sesuai dengan yang diamanatkan. Pengawas posisinya sangat penting, maka dari itu pengawas harus bisa memberikan masukan, laporan maupun opini terhadap koperasi. Peran pengawas sangat penting untuk meningkatkan kinerja koperasi itu maka perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan. Sehingga dalam bimtek ini langsung mendatangkan narasumber dari Asisten Deputi Pemeriksaan Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Suparyono, Asisten Deputi Penerapan Penerapan Sanksi Kementerian Koperasi dan UKM RI Budi Suharto. (ist)