Pemkot Musnahkan Arsip In Aktif
(Baliekbis.com), Efisiensi pengelolaan arsip yang tidak memiliki nilai guna dilakukan pemusnahan oleh Pemkot Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Selasa (15/8) di Kantor Arsip setempat. Pemusnahan arsip ini meliputi Arsip In Aktif pada unit kerja Lingkungan Pemkot Denpasar yang dilakukan langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, I Putu Budiasa dihadiri seluruh OPD dilingkungan Pemkot Denpasar.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, I Putu Budiasa, pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip. Arsip- arsip itu sebelum dimusnahkan telah diproses dan dinilai secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait nilai guna arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan kebijakan pemerintah. “Untuk seluruh jajaran pemerintah kota, lembaga dan organisasi lainnya agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati- hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa dikembalikan,dan tak boleh dimusnahkan tanpa melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan penyusutan dan pemusnahan arsip merupakan kegiatan untuk mencapai efisiensi dalam pengelolaan arsip. Tujuan Penyusustan dan Pemusnahan Arsip menentukan arsip- arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektifitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk empercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu- waktu diperlukan. Adapun arsip unit kerja yang dimusnahkan dalam tahun 2017 ini adalah arsip unit kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dan Kelurahan Kesiman yang memiliki retensi dibawah 10 tahun ditetapkan oleh Pimpinan Penyelenggaraan Daerah Kabupaten Kota setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 71 (Ayat 1) sedang yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 tahun ditetapkan oleh Walikota setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI Pasal 72 (1) untuk disusustkan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar.
Rincian pemusnahan terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar sejumlah 90 box berkas dan 154 box buku dan dari Kelurahan Kesiman. Tahapan penyusutan dimulai dari pra penilaian dari 13 Maret sampai 19 Mei 2017, dan selanjutnya penilaian dari tanggal 23 Mei sampai 22 Juni. Setelah mendapat persetujuan Walikota Denpasar maka penyusustan /pemusnahan ini dapat dilaksanakan dengan cara dicerca dijadikan kertas rumput. Arsip statis yang memiliki nilai gunalah yang akan diserahkan di dinas kearsipan kota Denpasar. Berdasarkan kajian mendalam masing- masing perangkat daerah dibutuhkan empat orang Arsiparis/Pengelola Arsip. Persetujuan ANRI kana dikirim tanggal 11 Juli 2017. (esa)