Pemkot Tidak Melarang Orang Merokok Melainkan Menentukan Tempat untuk Merokok
(Baliekbis.com), Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Karenanya, sebagai upaya meminimalisir bahaya tersebut Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal tersebut disampaikan Kabid Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kota Denpasar dr. IB Ekaputra saat diwawancarai, Selasa (28/11) di Denpasar.
Lebih lanjut dr. IB Ekaputra mengatakan, dalam perda itu Pemerintah Kota Denpasar tidak melarang orang merokok melainkan menentukan tempat untuk merokok. Guna mensukseskan Penerapan Perda tersebut Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar membentuk Tim KTR yang bertugas mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan mensosialisasikan bahaya merokok ke tempat yang telah ditentukan. Seperti Fasilitas Pelayan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar Tempat Anak Bermain,Tempat Ibadah, Tempat Kerja Instansi Pemerintah, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pembentukan Tim KTR menurut IB Ekaputra sangat penting mengingat dalam 1 batang rokok, asapnya mengandung 4.000 bahan kimia yang sangat berbahaya yg terdiri dari. Selain itu 40 bahan yg terbukti menyebabkan kanker. Rokok juga mengandung, nikotin (menyebabkan adiksi), tar (bersifat karsinogenik), dan karbon monoksida. Bahkan dapat mengikat sel darah merah 200 kali lebih kuat sehingga kadar oksigen dalam darah menjadi berkurang.
Dari sosialisasi yang dilakukan Tim KTR, dr. IB Ekaputra mengaku perilaku merokok dalam ruangan mengalami penurunan. Bahkan sebanyak 70 % orang ingin berhenti merokok tetapi hanya 5 % yang berhasil tanpa bantuan. “Dari hal itu selain membentuk Tim KTR, Pemkot Denpasar juga menyediakan tempat klinik konsultasi berhenti merokok di setiap Puskesmas di Denpasar,’’ ujarnya.
Selama pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan dr. IB Ekaputra mengaku ditemukan berbagai pelanggaran seperti puntung rokok di fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 33.33%, tempat proses belajar mengajar 10.10%. Tempat ibadah ditemukan ditemukan asbak, 25.00% , orang merokok 25.00%, dan 75.00% tidak ada tanda larangan merokok. Ditempat kerja 66.67% ditemukan orang merokok 66.67% terciup asap rokok, 33.33% ditemukan tempat khusus merokok di dalam ruangan, dan 33.33% tidak ada tanda larangan merokok.
Untuk pelanggaran KTR di tempat umum tahun 2018 ditemukan 66.67% tidak ada tanda dilarang merokok dan 66.67% ditemukan puntung rokok. ‘’Ini merupakan tahap awal, jika sosialisasi berikutnya masih ditemukan pelanggaran maka kami akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lanjut,’’ ujarnya. (ayu)