Pemprov Bali Menang, Gubernur Koster segera Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah
(Baliekbis.com),Menang di MA (Mahkamah Agung) dari Pemohon Uji Materi yakni Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik), Gubernur Koster akan melanjutkan gerakan penanganan sampah dengan men
erbitkan aturan pengelolaan sampah.
“Akan ada Pergub tentang Pengelolaan Sampah di Sumbernya. Dengan demikian sampah yng dihasilkan masyarakat maupun perusahaan harus sudah selesai di sumbernnya,” ujar Gubernur Koster dalam konferensi pers terkait Gugatan ADUPI terhadap Pergub No. 97 Tahun 2018 di Gedung Jaya Sabha, Kamis (11/7/2019).
Dengan pergub itu nantinya, pihak yang menghasilkan sampah akan langsung mengelolanya di tempat. Sehingga tak ada lagi pengiriman sampah ke TPS atau TPA seperti yang berjalan saat ini. “Tentu untuk melancarkan hal itu, Pemprov Bali juga akan memberi dukungan seperti insentif, dll,” ujar Koster.
Penanganan sampah model ini dicontohkan Koster seperti yang ada di Bangli. Nanti dari tingkat terbawah seperti banjar hingga desa akan dibuat model penanganannya. “Kalau ini jalan maka sampah ke TPS akan sedikit, tak perlu ada lagi TPA, karena semua sampah sudah ditangani di sumbernya,” tegas Koster.
Sebagaimana diketahui Pemprov Bali menang atas permohonan uji materi Pergub Bali Nomor: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai oleh pemohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik). MA menolak keberatan hak uji materi dari para pemohon tersebut. MA juga menghukum pemohon membayar biaya perkara Rp 1 juta.
Adanya putusan MA ini, maka semua pihak wajib mematuhi keseluruhan isi Pergub 97/2018. Dikatakan saat ini produksi sampah y
mencapai 30 ton/hari sehingga perlu diambil kebijakan luar biasa untuk pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. “Ini sudah darurat sampah plastik. Dan mengancam lingkungan,” tegas Koster.
Gubernur juga mengajak pemda lain di Indonesia tak perlu ragu dan takut dalam menerapkan aturan untuk melestarikan lingkungan. “Yang kita makan harus sehat, maka lingkungan juga harus sehat dan udaranya juga harus sehat,” ujar Koster.
Di sisi lain, Gubernur juga menyatakan gembira atas banyaknya dukungan dari berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air atas Pergub 97/2018 tersebut. “Karena itu kita akan undang warga atau lembaga yang selama ini mendukung Pergub untuk bertatap muka dan ramah tamah. Kita akan jamu mereka,” tambah Gubernur yang merencanakan akan digelar bertepatan pada HUT Provinsi Bali, Agustus 2019 ini. (bas)