Pemprov Bali Raih Ranking Pertama Dalam Hasil Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021

(Baliekbis.com), Pemerintah Provinsi Bali yang dipimpin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster menempati Ranking Pertama dalam hasil Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 dengan total nilai 97.00. Keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan Ranking Pertama, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan proses penilaian dengan menggunakan digital form yang telah disusun oleh KASN, dan kemudian dilakukan inventaris, verifikasi dan validasi data serta dokumen pendukung yang disubmit pada form penilaian mandiri.

Selain Pemerintah Provinsi Bali yang mendapatkan Rangking Pertama dalam hasil Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021, KASN juga menilai instansi Pemerintah lainnya yang ada di Indonesia dengan hasil yaitu, Kementrian PANRB mendapatkan Ranking Kedua dengan total nilai 96.00 dan Kementrian Luar Negeri menempati Ranking Ketiga dengan total nilai 95.00, selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM menempati Ranking Keempat dengan nilai 93.00. Ranking Kelima ditempati oleh Pemprov Jatim dan Kota Yogyakarta dengan nilai yang sama yaitu 92.50, Ranking Tujuh ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 92.00, Ranking Delapan ditempati oleh Kabupaten Sleman dan Sekretariat Jendral DPR RI dengan nilai 90.00. Sedangkan Rangking Sepuluhdiraih oleh Kabupaten Badung dengan nilai 89.50, Ranking Sebelas diraih oleh Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan nilai 87.50 dan Kota Denpasar menempati Ranking Duabelas dengan nilai 87.40.

Dalam laporan Kinerja Tahunan Komite Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 ini, Pemprov Bali untuk pertama kalinya mendapat nilai kategori Sangat Baik terkait sistem merit bersama Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Jawa Tengah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyanamenjelaskan Bali meraih Ranking Pertama dalam hasil Penilaian Kualitas Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 dengan total nilai 97.00 dari KASN, karena Pemerintah Provinsi Bali telah menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Sistem Merit Dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bali.

“Di dalam pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukannya secara terbuka dan secara transparan dengan memberikan kewenangan penuh kepada Tim Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk melakukan seleksi melalui penggunaan aplikasi, sehingga dari hasil seleksi ini diharapkan menghasilkan pejabat yang betul – betul berkualitas dan memiliki tekad yang fokus, tulus, dan lurus untuk mendukung pembangunan Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelas Kepala BKD Provinsi Bali belum lama ini. (pem)