Pemprov Minta Wajib Pajak Tunaikan Kewajiban Tepat Waktu

(Baliekbis.com), Program E-Samsat yang telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017, mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayan pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank. Penerapan E-Samsat ini merupakan pilot project dari Pemerintah pusat dimana terdapat 7 Provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah  Provinsi Bali. Dengan E-Samsat  maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena denda. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santa dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Minggu (29/4).

“Terimakasih untuk masyarakat yang selama ini sudah menunaikan wajib pajak tepat waktu, dengan adanya e-samsat wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, jangan sampai kena denda,” ujar Made Santa.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah kini memberikan kemudahan akses dalam mewujudkan pelayanan prima dengan meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April lalu dan sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem. Terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak.

Selain itu, Made Santa juga menyampaikan jika saat ini Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2000 tentang pembatasan pemasukan kendaraan bekas ke Bali telah dicabut. Dijelaskan Santa, dalam pasal 2 ayat 1 mengatur kendaraan penumpang umurnya lebih dari 5 tahun tidak dapa dimutasi ke Bali. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa kendaraan penumpang umum dan kendaraan bus umum yang dipergunakan peruntukannya sebagai angkutan umum dilarang masuk setelah umurnya diatas 7 tahun serta pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan bagi kendaraan penumpang yang akan masuk ke Bali dan pemanfaatannya dijadikan kendaraan penumpang pribadi dilarang masuk setelah umur 10 tahun.

“Sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini, Perda No. 8 Tahun 2000 sudah dicabut karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang masih menggunakan kendaraan plat luar Bali, Saya harapkan segera dimutasikan kendaraannya ke Bali,” ungkap Santa.

Santa juga mengatakan jika partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, sehingga tidak sampai pemerintah harus turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat luar Bali.

“Tidak harus menunggu tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan edukasi. Dengan partisipasi langsung dari masyarakat melakukan mutasi kendaraannya ke Bali, ikut berperan aktif dalam pembangunan di Bali,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bali Ida Bagus Parwata mengatakan untuk menarik Investasi tidak mudah. Menurutnya harus ada upaya yang konkrit dari pemerintah untuk menciptakan kondisipitas iklim itu sendiri sehingga para investor termotivasi untuk berinvestasi. Lebih lanjut menurut Parwata, Pemprov Bali sudah melakukan berbagai upaya kebijakan untuk memberikan motivasi bagi investor untuk berinvestasi di Bali.

“Pemprov Bali telah menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang insentif atau kemudahan berinvestasi bagi pengusaha atau masyarakat dalam penanaman modal. Perda ini dimasudkan untuk memberikan insentif baik berupa kemudahan fiscal maupun non fiscal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah dituntut untuk memberikan perijinan dengan mudah. Menurut Parwata, masyarakat tidak boleh dipersulit untuk mendapatkan ijin, karena sesusi peraturan undang-undang pelayanan publik yang ada, apabila pemerintah menghambat proses perijinan maka dapat dituntut berupa ganti rugi karena telah membuat hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan suatu pendapatan. “Tidak boleh ada yang mempersulit perijinan yang diajukan oleh masyarakat, kita bisa dituntut apabila ada yang terhambat,” ujar Parwata. (sus)