Pemprov Samakan Persepsi Terkait Pengadaan Barang/Jasa

(Baliekbis.com), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan bagi setiap Negara, karena ketersediaan barang/jasa memberikan pengaruh langsung terhadap system pembangunan. Untuk itu pemerintah dituntut untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif.

Demikian Disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali IB Subhiksu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/3).

“Hal ini dimaksudkan demi mewujudkan system pemerintahan yang bersih guna mencapai akselerasi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujar Pastika. Ia menambahkan, dalam upaya mewujudkan harapan tersebut setidaknya ada Lima pilar pengadaan barang/jasa yang harus dipenuhi. Pertama, kepatuhan pada regulasi, Kedua penguatan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa permanen dengan personil pengelolaan pengadaan penuh waktu, Ketiga peningkatan profesionalisme pengadaan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pengadaan barang/jasa, Keempat yakni peningkatan integritas dan yang Kelima yakni pemanfaatan teknologi informasi.

“Dengan penerapan kelima pilar tersebut, niscaya system pengadaan barang/jasa pemerintahan dapat terlaksana dengan tertib untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel menuju value for money untuk kesejahteraan bangsa dan masyarakat,” jelas Pastika. Lebih jauh diungkapkan Pastika, Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD, setiap tahun anggaran terdapat belanja pengadaan barang/jasa rata-rata mencapai 1,2 Triliun rupiah, atau sekitar 20% dari total APBD. Untuk tahun anggaran 2018 dari total belanja APBD 6,6 Triliun rupiah teralokasi belanja barang/jasa sebesar 23% atau 1,56 triliun rupiah dengan jumlah paket pengadaan 10.443 melalui pelelangan sebanyak 487 paket. Alokasi paket pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil dan menangah (UMKM) sebanyak 10.364 dengan total anggaran Rp. 494,91 Miliyar.

Pastika berharap dengan pelaksaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali ini diharapkan adanya kesamaan persepsi dan peningkatan pemahaman para pengelola pengadaan barang/jasa untuk diimplementasikan dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel untuk mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Rapat Koordinasi pengadaan barang/jasa tingkat Provinsi Bali mempunyai tujuan yang strategis untuk penyampaian informasi terkait dengan kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkapnya. Sementara Kepala LKPP RI Agus Prabowo dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang lebih dulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa. Menurutnya, Bali selalu terdepan dalam segala hal dan menjadi inspirasi dari daerah lain dalam segala bidangnya.

“Ini merupakan Rapat Koordinasi (Pengadaan Barang/Jasa-red) pertama yang diselenggarakan pasca pengganti Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 16 tahun 2018,” ujar Agus Prabowo. Perpres No 16 tahun 2018 tersebut dijelaskan agus Prabowo nantinya akan merubah peta pengadaan barang/jasa hingga 10 tahun kedepan. Menurutnya, ada beberapa perubahan besar dalam Perpres yang baru itu. Pertama, struktur dibuat lebih ringkas, yang dimuat sifatnya norma. Sementara yang sifatnya mekanisme dan prosedur akan diterbitkan oleh LKPP. Perubahan selanjutnya yakni pada kelembagaan, selama ini ada LPSE dan ULP. Selama ini kedua lembaga tersebut dikatakan Agus Prabowo seakan berjalan masing-masing, namun kedepan keduanya akan diintregrasikan.

Sementara Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, MH dalam laporannya mengatakan jika Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan selama Dua hari yakni tanggal 19-20 Maret 2018 sebagai wadah/forum untuk menyampaikan dan penyamaan perepsi berbagai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu juga untuk tukar informasi/pengalaman dengan para stakeholder pengadaan barang/jasa dan sebagai wadah pembinaan kepada Unit Kerja Pengadaan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah provinsi. “Diharapkan hasil rapat koordinasi ini dapat menghasilkan saran dan rekomendasi terhadap upaya penguatan dan peningkatan tingkat kematangan lembaga pengadaan barang/jasa permanen sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam upaya mewujudkan pengadaan yang kredibel,” ujarnya. Pada rapat koordinasi yang akan berlangsung selama 2 hari tersebut diisi pemaparan oleh beberapa narasumber yakni Direktur kebijakan pengadaan umum Fadli Arif, Direktur pengembangan propesi Tatang Rusnandar, Kepala Pusdiklat LKPP Suharti serta Direktur Monitiring evaluasi perencanaan Sutan Suankupon Lubis. (sus)