Penandatanganan MoU AAI ON dengan Universitas Warmadewa, Dr. Palmer Sitomorang Ingatkan Tugas Pengacara bukan Membebaskan Orang
Kehadiran praktisi hukum penting untuk mempersiapkan sedini mungkin generasi muda (mahasiswa) agar siap terjun setelah menyelesaikan pendidikannya di bangku kuliah. Permasalahan yang dihadapi advokat adalah dia harus bekerja mempertemukan idealisme dunia angan-angan dan kenyataannya di praktek seperti apa. Kalau mereka sudah profesional maka akan mengerti asas, memahami antara apa itu dunia angan-angan, dunia ideal dan dunia kenyataan sehingga mereka siap.
(Baliekbis.com), Tugas pengacara bukan membebaskan orang yang bersalah tapi mendudukkan perkara itu sesuai dengan hukumnya. Diputus bebas atau diputus bersalah itu tugas hakim.
“Jadi jangan sampai mahasiswa yang baru lulus ini jadi advokat bertanya kenapa dia dihukum saya yakin dia tidak bersalah. Lalu dia frustasi tidak mau jadi pengacara. Banyak seperti itu. Karena dia lihat apa yang di kampus dengan kenyataan tidak cocok,” ujar Ketua Umum DPP AAI ON Dr. Palmer Situmorang,S.H., M.H. saat acara Penandatanganan
MoU antara AAI ON dengan Universitas Warmadewa, Sabtu (20/1) di kampus setempat.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua Umum DPP
AAI ON Dr. Palmer Situmorang,S.H., M.H. dan Rektor Universitas
Warmadewa Rektor Universitas Warmadewa Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P. Hadir pada acara tersebut Ketua DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) ON (Offium Nobile) Denpasar periode 2023-2028 Gede Wija Kusuma dan jajaran pengurus di antaranya Ketut Ngastawa dan Robert Khuana. Juga Dekan FH Universitas Warmadewa dan jajarannya.
Melalui kerja sama ini mahasiswa sudah dikenalkan dunia advokat dan praktisi ketika mereka masih kuliah. “Disitulah kita harus mengajak dan menawarkan universitas mendidik dan melatih dan memberi mereka pengalaman, apa itu profesi advokat, seperti apa masa depan mereka dan kemuliaan profesi ini,” jelasnya.
Sehingga mereka bisa melihat masa depan fakultas yang mereka geluti itu sebagai sesuatu yang tidak sia-sia. Dia siap mengabdi kepada bangsa dan negaranya lewat jalur pembelaan, nasehat hukum juga untuk mengenal hukum lebih baik karena teori tanpa praktek, praktek tanpa teori kurang efektif dan bs menyesatkan.
Dijelaskan Dr. Palmer advokat ini lembaga yang diperlukan sebagai ‘catur wangsa’ peradilan, salah satunya advokat. Ini diatur di UU No. 18 Tahun 2003.
“Ketika dia mahasiswa, beri tahu dia kenyataan. Kalau hukum sudah berjalan benar, hakim berjalan benar dan jaksa berjalan benar, polisi benar, maka bubarkan saja pengacara karena sudah tidak diperlukan. Advokat itu nyawanya adalah pada etika. Advokat yang beretika tidak boleh menelantarkan klien, tidak boleh mengatakan yang tidak benar kepada klien. Advokat harus bermoral tinggi,” tambah doktor jebolan Malaysia ini.
Dijelaskan, selama ini teori hukum diajarkan di kampus. Sekarang dengan adanya Program Merdeka Belajar maka praktisi bisa meng-inject bentuk praktisi hukum di dunia nyata. Ini ke depan bisa bermanfaat bagi nahasiswa mengimplementasikan teorinya. Ini bentuk nyata praktek bagi mahasiswa. Palmer mengingatkan advokat harus punya moral dan etika tinggi. “Karena itu advokat jangan jadi calo perkara, jual beli perkara. Advokat tidak boleh telantarkan klien,” pesan Palmer.
Dengan pengalaman praktek, akan membuat mahasiswa lebih siap terjun dan tidak sampai nganggur. Profesi advokat sangat luas dan bisa mengisi berbagai bidang.
Hal senada disampaikan Rektor Prof. Surabaya Pandit yang mengatakan kerja sama ini sangat bermanfaat bagi pendidikan prodi profesi advokat. Kerja sama ini akan sangat bermanfaat bagi alumni dan dapat dilanjutkan di bidang profesi.
“Ke depan peluang kerja di bidang profesi ini sangat banyak sebab hampir di semua dunia usaha memerlukannya. Dengan adanya advokat, negeri ini bisa tertib dan maju,” ujar Rektor. (bas)